TEMPO.CO, Solo - Proses mediasi antara raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwana (PB) XIII dengan putrinya di Pengadilan Negeri Surakarta kembali buntu, Senin 17 April 2017. PB XIII dan putrinya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani tidak hadir dalam mediasi itu.
PB XIII hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu. Sedangkan dari pihak Timoer sebagai penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto. Padahal, dalam mediasi sebelumnya, hakim mediator meminta penggugat dan tergugat hadir langsung dalam proses mediasi.
Baca: Konflik Keraton Surakarta, Dua Petinggi Dewan Adat Masih Bertahan
Kehadiran penggugat dan tergugat secara langsung itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 tentang Tata Cara Mediasi. Para pihak harus hadir kecuali sedang sakit, di bawah pengampuan, berada di luar negeri atau sedang menjalankan tugas pekerjaan.
"Sinuhun (PB XIII) tidak bisa hadir lantaran sakit," kata Ferry. Pihaknya telah memberikan surat keterangan sakit kepada mediator. Selain itu, Ferry mengaku telah membawa surat kuasa khusus untuk mewakili kliennya dalam proses mediasi.
Baca: Paku Buwana XIII Kuasai Keraton Solo, Dewan Adat Merasa Dijebak
Dia justru mempertanyakan ketidakhadiran penggugat dalam proses itu. Ferry yakin bahwa penggugat tidak memiliki halangan untuk mengikuti proses mediasi. "Justru jadi terkesan gugatannya tidak serius," katanya.
Sedangkan kuasa hukum Timoer, Sigit menyebut bahwa kliennya tidak ingin tergesa-gesa dalam menjalani mediasi dari pengadilan. "Toh masih ada kesempatan sebulan untuk mediasi ini," katanya.
Dia beralasan bahwa saat ini tengah terjadi pembicaraan keluarga untuk menyelesaikan konflik keluarga dalam Keraton Kasunanan Surakarta. "Kami masih menunggu hasil musyawarah keluarga tersebut," katanya.
Baca: Gara-gara Digugat Rp 2,1 M, Paku Buwana XIII Ancam Usir Putrinya
Menurut Sigit, pihaknya juga khawatir proses di pengadilan akan membuat konflik keluarga semakin memanas. "Sehingga kami inginnya cooling down dulu," katanya. Meski demikian, belum ada rencana untuk mencabut gugatan tersebut.
Ketidakhadiran kedua pihak membuat pengadilan harus menjadwal ulang mediasi tersebut. Hakim mediator, Priyanto meminta para pihak datang pada 25 April 2017 mendatang. Dalam sengketa itu, PB XIII digugat oleh putrinya hingga Rp 2,1 miliar. Gugatan itu dilayangkan lantaran PB XIII membentuk sebuah tim Panca Narendra yang bertugas menyelesaikan permasalah internal keraton.
Baca: Kisruh Keraton Surakarta, Dewan Adat Akui Berikan Gelar Bangsawan
Langkah PB XIII dalam membentuk tim tersebut cacat hukum. Alasannya, saat ini raja di Keraton Surakarta itu dalam kondisi sakit sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
AHMAD RAFIQ