TEMPO.CO, Surakarta - Dua petinggi Dewan Adat hingga saat ini masih bertahan di dalam Keraton Kasunanan Surakarta. Mereka merasa berhak tinggal di dalam keraton sehingga tidak bersedia dikeluarkan.
Salah satunya adalah GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, putri dari Paku Buwana (PB) XIII. Satunya lagi adalah GKR Isbandiyah, adik dari PB XIII. "Mereka diminta keluar tapi tidak mau," kata petinggi Dewan Adat lainnya, KP Eddy Wirabhumi, Ahad 16 April 2017.
Baca : Kisruh Keraton Surakarta, Dewan Adat Akui Berikan Gelar Kebangsawanan
Menurut Eddy, sesuai adat, kedua orang itu memiliki hak untuk tinggal di dalam keraton. "Status mereka adalah janda," katanya. Dia menyebut tidak ada yang berhak untuk mengusir keduanya.
Sedangkan anggota Dewan Adat lainnya saat ini sudah tidak bisa lagi memasuki keraton. Mereka dilarang untuk masuk sejak Sabtu kemarin. "Kami menyayangkan sikap polisi yang berjaga dan melakukan intervensi," katanya.
Selama beberapa tahun terakhir, keraton dikuasai oleh Dewan Adat yang didirikan oleh adik-adik PB XIII. Sedangkan PB XIII selaku raja hanya bisa berada di kediamannya di Sasana Putra tanpa bisa masuk ke dalam keraton.
Sedangkan Sabtu, 15 April 2017 kemarin, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggeledah keraton terkait laporan pemalsuan gelar kebangsawanan. Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ratusan polisi.
Dewan Adat lantas keluar dari keraton untuk berunding dengan kubu PB XIII di sebuah restoran. Sepulang dari perundingan, mereka tidak bisa lagi masuk keraton yang dijaga oleh polisi.
"Kami heran dengan sikap polisi," kata Eddy. Menurutnya, polisi tidak memiliki dasar untuk melarang Dewan Adat memasuki keraton. "Tidak ada garis polisi di keraton," katanya.
Simak juga : Begini Kronologi Bentrok Massa HTI vs Banser GP Ansor di Makassar
Meski demikian, dia memilih untuk mengalah. "Kami hanya masyarakat biasa, tidak mungkin mampu melawan penguasa," kata dia. Menurutnya, pemerintah sudah masuk terlalu jauh dalam konflik keluarga itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova mengaku bahwa polisi berjaga di Keraton Surakarta atas permintaan PB XIII. "Raja yang menentukan siapa saja yang boleh masuk," katanya. Sedangkan Dewan Adat masuk dalam daftar pihak-pihak yang tidak boleh masuk dalam keraton.
Kubu PB XIII mengakui bahwa pihaknya telah meminta penjagaan polisi di dalam kompleks keraton. "Ini demi kelancaran upacara adat Tingalan Jumenengan," katanya. Rencananya, upacara adat itu akan berlangsung pada 22 April 2017 mendatang.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pendekatan dengan dua anggota Dewan Adat yang masih berada di dalam keraton. "Kami tengah berbicara dan meminta mereka keluar untuk sementara," katanya.
AHMAD RAFIQ