TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai tindakan kepolisian melarang kehadiran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) di Kota Semarang merupakan tindakan keliru. “Kehadiran ormas itu dijamin oleh undang-undang, dan kalau mau melarang, ya harus dengan undang-undang juga,” kata Andi saat dihubungi Tempo di Jakarta, Sabtu, 15 April 2017.
Sebelumnya, acara deklarasi kepengurusan FPI di Kota Semarang pada Kamis, 13 April 2017, batal dilaksanakan. Sebanyak 15 ormas lain menolak kehadiran FPI karena khawatir organisasi tersebut akan menimbulkan keonaran dengan aksi sweeping mereka. Terkait dengan hal itu, inisiator FPI Kota Semarang, Zaenal Arifin, telah menyatakan FPI sama sekali tidak akan melakukan sweeping, seperti yang dituduhkan.
Baca: Polres: Tak Perlu Ada FPI di Semarang
Meski telah melakukan mediasi kedua pihak, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang tetap menyatakan kehadiran FPI tidak diperlukan di kota tersebut. “Prinsipnya tak perlu ada FPI di Kota Semarang, tak perlu dibentuk,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang Abioso Seno Aji, Kamis, 13 April 2017. Kepolisian juga mengkhawatirkan jika kehadiran FPI akan memunculkan potensi konflik baru di Kota Semarang.
Namun, Andi menyatakan potensi konflik seperti itu tidak bisa dijadikan alasan permulaan oleh kepolisian untuk melarang berdirinya sebuah ormas. “Ya kalau mereka demo, rusuh, tinggal ditindak oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa secara ketatanegaraan, pelarangan terhadap suatu ormas bisa dilakukan dengan mencabut izin untuk organisasi yang sudah berbadan hukum. “Namun itu kan untuk yang berbadan hukum, nah harus dipastikan dulu apakah badan hukum dari ormas di daerah itu harus berdiri sendiri terlebih dahulu atau menginduk ke organisasi di tingkat pusat,” ujarnya.
Baca: FPI Batal Deklarasikan Diri di Kota Semarang
Terkait dengan hal itu, Andi menambahkan, bahwa badan hukum ormas di daerah sudah langsung menginduk ke badan hukum ormas di pusat. “Ya tidak perlu harus bikin badan hukum baru lagi, di pusat kan sudah ada,” kata Andi.
Refly berpandangan, bahwa secara prinsip konstitusional, negara tidak boleh melarang pendirian atau kehadiran organisasi apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Tidak bisa hanya karena track record FPI selama ini yang meragukan lalu dijadikan alasan pelarangan. Jadi, dalam kasus di Semarang, penegak hukum menurut saya blunder,” ucapnya.
Adapun soal gangguan keamanan seperti kegiatan sweeping oleh ormas, menurut Refly, hal tersebut hanyalah masalah penegakan hukum. “Negara harus kuat dan tidak boleh lemah dengan ormas semacam itu. Tapi aparat negara juga harus netral, tidak boleh berpihak, prinsipnya begitu,” ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO