TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menegaskan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) tak perlu berdiri di Semarang. Hal ini disampaikan setelah polisi memediasi pertemuan antara penolak dan pengurus FPI yang hendak mengukuhkan kepengurusan FPI di Kota Semarang, Kamis malam 13 April 2017.
“Prinsip tak perlu ada FPI di Kota Semarang, tak perlu dibentuk, lantik dan kukuhkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar, Kota Semarang, Komisaris Besar Abioso Seno Aji, Kamis malam, 13 April 2017.
Baca juga: Batal Dikukuhkan, FPI: Kami Bukan Anti-Pancasila
Ia beralasan keberadaan FPI di Kota Semarang mendapatkan banyak penolakan dari beberapa ormas. Menurut Abioso, semarang tetap aman tanpa FPI, yang dikhawatirkan masyarakat Ormas justru hadirnya FPI memunculkan potensi konflik.
Abioso juga akan koordinasi dengan Pemkot Semarang dan dinas Kesbangkpol untuk menanyakan apakah FPI diizinkan atau tidak. Ia menilai selama ini FPI bukan membuat menjadi aman di masyarakat. “Tidak dipungkiri kehadiran FPI bukan membuat menjadi aman tertib justru sebalikanya,” kata Abioso.
Ia menyebutkan sejumlah contoh keberadaan FPI di Jakarta, Bandung, Kalimantan Tengah dan kota lainnya menimbulkan keonaran. Selain itu ia mencatat keonaran dilakukan FPI itu juga terjadi di Jawa Tengah seperti Wonosobo dan Temangung.
Abioso menyatakan akan memberlakukan undang-undang nomor 27 tahun 2009 tetang kejahatan yang berpengaruh terhadap negara jika ada ormas yang sengaja membuat keributan. “Saya ingatkan barang siapa yang memancing, dia yang kami panggil periksa,” katanya.
Simak pula: FPI Batal Deklarasikan Diri di Kota Semarang
Inisator FPI Kota Semarang, Zaenal Arifin menyatakan kekhawatiran yang disampaikan oleh penolak FPI tak perlu terjadi karena ia menjamin FPI yang hendak didkelarasikan bersifat humanis. “Saya malah melarang sweeping sejumlah festifal minuman keras di Kota Semarang. Saat festifal minum bir dulu tak ada sweeping, saya yang melarang,” kata Zaenal.
Ia menyatakan kebaradaan FPI sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, dengan begitu bisa berdiri di kota dan daerah. “Kami sesuai aturan, termausk berasas pancasila dan UUD 1945,” kata Zaenal.
Menurut dia, sebelum dikukuhkan ia telah menyeleksi pengurus untuk memenuhi organisasi sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. Hal ini menjadi alasan dia sebenarnya FPI di Kota Semarang sudah ada tapi masih molor ditetetapkan karena pertimbangan membentuk struktur yang layak.
EDI FAISOL