TEMPO.CO, Semarang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan separuh dari 16 televisi lokal di Jawa Tengah belum menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin.
Adapun untuk radio, terdapat 4,3 persen yang belum memutar Indoensia Raya dan 30 persen belum menyiarkan lagu wajib nasional. “Televisi kadang menyiarkan lagu kebangsaan dan kadang tidak putar lagu nasional, ” kata Budi Setyo, Jumat, 14 April 2017.
Baca: Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan
Menurut Budi, temuan data itu berdasarkan pantauan KPID selama kurun waktu Maret hingga April 2017. Padahal, pemutaran lagu kebangsaan dan lagu nasional telah diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01 tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Budi berharap ke depan lembaga penyiaran publik itu rutin memutar lagu kebangsaan karena sangat penting untuk penguatan Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya aturan penyiaran sangat jelas, karena secara eksplisit mewajibkan lembaga penyiaran memutar lagu Indonesia Raya saat memulai siaran, kemudian menutupnya dengan lagu wajib nasional.
“Jika lembaga penyiaran memiliki waktu siaran 24 jam, Indonesia Raya diputar pukul 06.00 dan lagu wajib nasional jam 00.00,” katanya.
Simak: Setelah Larang Lagu Dangdut, KPID Jawa Barat Pantau Lagu Sunda
Kepatuhan terhadap aturan penyiaran ini dinilai Budi penting untuk memperkuat nasionalisme. Karena, menurut dia, dengan lagu kebangsaan itu seluruh masyarakat selalu mengenang dan menghayati hakikat cinta tanah air.
Komisioner KPID Jawa Tengah bidang pengawasan isi siaran Tazkiyatul Muthmainnah menuturkan pemutaran lagu kebangsaan sangat penting di era global sebagai pengingat kepada masyarakat tentang wawasan kebangsaan lewat televisi dan radio.
Lihat: Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas
“Semakin diulang-ulang lagu itu diperdengarkan, maka rasa nasionalisme akan mudah terwujud. Televisi dan radio memiliki peran besar dalam mengingatkan dan menguatkan nasionalisme,” kata Tazkiyatul.
Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada pengelola televisi serta radio agar konsisten memutar lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional. “Generasi penerus bangsa perlu diingatkan lagu kebangsaan ini agar selalu dikenang hingga akhir hayat,” Kata Tazkiyatul menambahkan .
EDI FAISOL