TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pelaksana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan mengeluarkan rekomendasi bahwa penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih belum dapat dilakukan. Hal tersebut berlaku sampai ada keputusan status CAT Watuputih dapat ditambang atau tidak.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Bina Graha Kantor Staf Presiden, kemarin, dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Tim Komunikasi Presiden yakni Johan Budi, Ari Dwipayana serta Sukardi Rinakit.
Baca: Curhat Petani Kendeng dalam Aksi Semen Kaki di Depan Istana
“Hasil KLHS tahap I dijadikan rujukan oleh Kementerian ESDM untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam melakukan pendalaman terhadap fungsi lindung CAT Watuputih, melalui pengumpulan data primer,” kata Teten Masduki seperti dikutip dalam siaran resmi KLHS, Kamis, 13 April 2017.
KLHS digunakan untuk menguji kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan pemanfaatan sumber daya alam di pegunungan Kendeng, khususnya wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. KLHS di wilayah pegunungan Kendeng merupakan perintah dari Presiden Jokowi setelah bertemu dengan para penolak kegiatan penambangan di CAT Watuputih.
Tim KLHS berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Siti Nurbaya sebagai Ketua Pengarah, dan ketuanya dijabat Drektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan San Afri Awang. Guru besar Institut Pertanian Bogor Soeryo Adiwibowo menjabat kjulioordinator Tim KLHS yang beranggotakan 15 ahli dari berbagai perguruan tinggi.
Baca: Tragedi Kendeng, Pakar Hukum Sarankan Ini Jadi Solusi
Selain TIM KLHS, ada juga Tim Panel Pakar yang dibentuk Kantor Staf Presiden, diketuai Sudharto P. Hadi, mantan rektor Universitas Diponegoro, beranggotakan 11 ahli dari berbagai disiplin keilmuan dan universitas. Kedua tim telah bekerja sama dalam kurun waktu tujuh bulan dari Oktober 2016 - April 2017 untuk menyusun dan menguji kualitas KLHS.
Teten menuturkan, selama periode itu, terdapat dinamika dan perkembangan di lapangan, sehingga KLHS dibagi menjadi dua yakni KLHS Tahap I mencakup zona Rembang (CAT Watuputih) dan Tahap 2 mencakup keseluruhan pegunungan Kendeng yang melintasi tujuh kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tujuan KHLS tahap I adalah merekomendasikan kebijakan pencegahan dampak lingkungan di wilayah tersebut. paling lambat dua bulan ke depan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini tidak hanya menyangkut mengenai kegiatan PT Semen Indonesia, tapi juga terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain.
DESTRIANITA