TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI akan mendampingi Siti Aisyah yang menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam pada Kamis hari ini, 13 April 2017. Kementerian menilai fisik Siti yang terancam hukuman mati itu dinilai dalam keadaan baik menjelang sidang.
Baca: Skenario Dalang Pertemukan Siti Aisyah dengan Kim Jong-nam
"Terakhir saya bertemu, dia dalam keadaan sehat lahir batin. Ingatannya masih jernih dan konsisten," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu, 12 April 2017.
Iqbal menjelaskan, agenda sidang yang akan diadakan di magistrate court itu hanya pemaparan dakwaan oleh jaksa penuntut. Pledoi akan disampaikan selanjutnya di tingkat High Court (Pengadilan Tinggi).
Baca: Sidang Kasus Kim Jong-Nam, Siti Aisyah Didampingi 5 Pengacara
"Tak ada sanggahan, (ini) hanya akan mendengarkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan, dan hakim akan melihatnya, sebelum memutuskan apakah akan dibawa ke High Court atau tidak," tutur Iqbal.
Dia sebelumnya sudah memastikan bahwa Siti didampingi pengacara bersama Tim PWNI dari Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan perwakilan PWNI pusat, dengan kekuatan penuh.
"Kami pastikan persidangan akan full team pengacara, lima orang akan mendampingi persidangan," ujar Iqbal pada 7 April 2017 lalu.
Baca: Tiga Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Terbang ke Korea Utara
Siti didakwa dalam untuk pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-Un. Kim Jong-nam tewas pada 13 Februari 2017 lalu setelah diserang dengan zat kimia berbahaya di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
YOHANES PASKALIS
Video Terkait: Opini Tempo: Siti Aisyah dan Perangkap Agen Korea Utara