TEMPO.CO, Medan - Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfallah mengatakan pembunuh satu keluarga di Jalan Mangaan Medan, dilakukan tiga orang. Satu pelaku bernama Andi Lala sedang diburu polisi sedangkan dua orang lain telah tertangkap.
"Kami berjanji akan segera memangkap Andi Lala," kata Nurfallah kepada Tempo, Rabu 12 April 2017.
Penyidik, ujar Nurfallah, masih melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan satu keluarga di Medan tersebut. Satu keluarga yang tewas dibunuh di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Sabtu dinihari, 9 April 2017 adalah Riyanto, 40, dan istrinya Riyani, 35; dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60). Putri bungsu korban bernama Kinara (5) ditemukan dalam kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca: 5 Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan
Sejauh ini, polisi masih menduga motif pembunuhan satu keluarga di Medan tersebut adalah perampokan. Namun, masih ada kejanggalan atas motif itu. Polisi membuka kemungkinan adanya motif lain. "Karena kerugian materil sangat kecil, sekitar Rp 12 juta. Jadi masih ada kemungkinan lain motif Andi Lala dan kedua rekannya membunuh," tutur Nurfallah.
Adapun barang-barang yang dirampok Andi Lala dari rumah Riyanto antara lain 1 unit sepeda motor milik Riyanto; 1 laptop merek Acer; 7 hand phone berbagai merek; 1 buah kamus dan satu tas merek Polo warna hitam strip merah.
Untuk mengungkap motif peritiwa tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 12 orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu.
Baca: Keluarga yang Dibunuh di Medan Dikenal Aktif di Lingkungan
Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa barang milik korban yang tewas. Barang bukti itu adalah empat telepon genggam milik korban, laptop milik korban, dompet, tas sekolah dan kartu pembayaran SPP Yayasan Nurul Iman milik Syifa Fadillah Hinaya yang tewas, dan sepeda motor milik korban dengan nomor poliso BK 6308 AEL.
Dalam penggeledahan itu, Andi Lala sempat melarikan diri dengan mobil pick up dengan nomor polisi 1325 EZ. Mobil itu kemudian ditemukan di salah satu SPBU di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca: Pembunuhan Sekeluarga di Medan, Polisi: Ada Dugaan Direncanakan
Adapun dua pelaku lainnya yang telah tertangkap yakni Roni, 21 tahun, dibekuk Rabu 12 April 2017. Dia merupakan eksekutor yang pembunuhan satu keluarga keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Lalu Andi Saputra, 27, yang berperan sebagai penjaga di teras rumah korban untuk mengawasi orang-orang di sekitar TKP. Total pelaku sebanyak tiga orang.
ANTARA | SAHAT SIMATUPANG | NI