Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswa SMA Taruna Nusantara Tewas, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

image-gnews
SMA Taruna Nusantara. instagram.com
SMA Taruna Nusantara. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Magelang - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Kresna Wahyu Nurachmad ke Kejaksaan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu, 12 April 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid, Eko Hening Wardono mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti serta penandatangan berita acara berjalan lancar. Saat pelimpahan, tersangka AMR, 16 tahun, didampingi kuasa hukum, orang tua, Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, dan penyidik Polres Magelang. Orang tua AMR ikut menandatangani berita acara penyerahan.

Baca: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

"Kami segera menyusun surat dakwaan. Secepatnya setelah surat dakwaan selesai, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid," kata Eko seusai pelimpahan. Dia didampingi Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mungkid R. Bondan.

Saat penyerahan, kondisi AMR sehat dan dapat menjawab pertanyaan jaksa dengan lancar. Eko menuturkan nanti ada tujuh jaksa dalam proses persidangan kasus pembunuhan ini. Ia menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap AMR selama lima hari ke depan. Lokasi penahanan adalah di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kota Magelang.

"Penasihat hukum masih yang penunjukkan dari Polres Magelang. Kemarin pihak orang tua tersangka juga sudah memberikan surat kuasa kepada penasihat hukum tersebut," kata Eko.

Baca: Ketua Komite SMA Taruna Nusantara: Pembunuhan Kresna Itu Kriminal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyinggung kapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Mungkid, Eko mengatakan tidak akan melebihi masa tahanan tersangka. "Target minggu depan sudah diserahkan. Dilihat dari masa penahanan sudah kelihatan, tidak mungkin kami melebihi masa penahanan tersebut," katanya.

Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota polisi Polres Magelang bersiaga di Kejari Mungkid. Masyarakat yang akan menuju Kejari diminta untuk tidak memasuki areal gedung Kejaksaan. Sekitar pukul 11.00 Kapolres Magelang Hindarsono tiba di kompleks Kejaksaan. Tidak lama kemudian, iring-iringan mobil yang membawa tersangka dan barang bukti memasuki areal Kejari.

Baca juga: Siswa SMA Taruna Tewas, Tersangka Tolak Pakai Penutup Kepala

Mengenai pengamanan ketat di Kejaksaan, Kajari Eko mengatakan penanganan perkara anak sesuai dengan Pasal 19 UU Peradilan Anak mewajibkan anak tidak boleh diekspos namanya, apalagi wajahnya. "Kami minta tolong dimengerti proses yang kami lakukan, jangan sampai melakukan hal-hal di luar konteks," katanya.

AMR diduga melakukan pembunuhan terhadap teman sebaraknya, Krisna Wahyu Nurachmad, 15 tahun. Korban ditemukan meninggal di barak 17 kompleks SMA Taruna Nusantara Magelang, Jumat, 31 Maret 2017.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

20 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

36 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji