TEMPO.CO, Magelang - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Kresna Wahyu Nurachmad ke Kejaksaan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu, 12 April 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid, Eko Hening Wardono mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti serta penandatangan berita acara berjalan lancar. Saat pelimpahan, tersangka AMR, 16 tahun, didampingi kuasa hukum, orang tua, Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, dan penyidik Polres Magelang. Orang tua AMR ikut menandatangani berita acara penyerahan.
Baca: Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
"Kami segera menyusun surat dakwaan. Secepatnya setelah surat dakwaan selesai, akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid," kata Eko seusai pelimpahan. Dia didampingi Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mungkid R. Bondan.
Saat penyerahan, kondisi AMR sehat dan dapat menjawab pertanyaan jaksa dengan lancar. Eko menuturkan nanti ada tujuh jaksa dalam proses persidangan kasus pembunuhan ini. Ia menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap AMR selama lima hari ke depan. Lokasi penahanan adalah di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kota Magelang.
"Penasihat hukum masih yang penunjukkan dari Polres Magelang. Kemarin pihak orang tua tersangka juga sudah memberikan surat kuasa kepada penasihat hukum tersebut," kata Eko.
Baca: Ketua Komite SMA Taruna Nusantara: Pembunuhan Kresna Itu Kriminal
Menyinggung kapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Mungkid, Eko mengatakan tidak akan melebihi masa tahanan tersangka. "Target minggu depan sudah diserahkan. Dilihat dari masa penahanan sudah kelihatan, tidak mungkin kami melebihi masa penahanan tersebut," katanya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah anggota polisi Polres Magelang bersiaga di Kejari Mungkid. Masyarakat yang akan menuju Kejari diminta untuk tidak memasuki areal gedung Kejaksaan. Sekitar pukul 11.00 Kapolres Magelang Hindarsono tiba di kompleks Kejaksaan. Tidak lama kemudian, iring-iringan mobil yang membawa tersangka dan barang bukti memasuki areal Kejari.
Baca juga: Siswa SMA Taruna Tewas, Tersangka Tolak Pakai Penutup Kepala
Mengenai pengamanan ketat di Kejaksaan, Kajari Eko mengatakan penanganan perkara anak sesuai dengan Pasal 19 UU Peradilan Anak mewajibkan anak tidak boleh diekspos namanya, apalagi wajahnya. "Kami minta tolong dimengerti proses yang kami lakukan, jangan sampai melakukan hal-hal di luar konteks," katanya.
AMR diduga melakukan pembunuhan terhadap teman sebaraknya, Krisna Wahyu Nurachmad, 15 tahun. Korban ditemukan meninggal di barak 17 kompleks SMA Taruna Nusantara Magelang, Jumat, 31 Maret 2017.
ANTARA