TEMPO.CO, Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menanggapi pernyataan Lingkar Ganja Nusantara soal khasiat ganja dalam pengobatan penyakit mematikan termasuk dalam kasus Fidelis Ari Sudewarto yang mengobati penyakit kista sumsum tulang belakang istrinya, Yeni Riawati. Menurut Budi Waseso, belum ada bukti medis ganja dapat menyembuhkan.
"Sekarang masih diteliti oleh Kementerian Kesehatan, bukan hak BNN, ya serahkan ahlinya. Makanya kalau pendapat-pendapat bukan ahli itu enggak usah diikuti, itu pendapat ngawur," ujar Budi Waseso di Kuta, Rabu, 12 April 2017.
Baca: Kasus Fidelis, LGN Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Narkotika
Kasus Fidelis Ari Sudewarto yang ditangkap karena kepemilikan ganja untuk pengobatan istrinya mendapat sorotan dari lembaga swadaya masyarakat Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Menurut LGN yang melakukan dokumentasi sejak 2010, ganja berkhasiat dalam pengobatan penyakit mematikan. Namun, kata LGN, penggunaan ganja dalam medis masih tabu di Indonesia. LGN berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan narkotika.
"Itu (LGN) suruh keluar saja dari Indonesia kalau berpikir ganja begitu. Semua narkotik itu untuk pengobatan dan penelitian, yang jadi masalah itu penyalahgunaannya," kata dia. "Nah sekarang ini yang diatur dalam Undang-Undang untuk membatasi penggunaan itu."
Jenderal bintang tiga yang biasa disebut Buwas itu menilai tidak perlu ada revisi Undang-Undang Narkotika. "Enggak lah, karena ganja itu sudah dilarang. Jangan kita terus membenarkan ini, memberi peluang, celah, bahwa narkotika nanti bisa dengan bebas, khususnya ganja di Indonesia," ujarnya. "Kami awasi dan tangani seperti sekarang saja sudah tidak karuan, ya masa kami biarkan."
Baca juga: LBH Masyarakat: Kasus Fidelis Jadi Momen Revisi UU Narkotika
Kendati masih menunggu hasil penelitian dari Kementerian Kesehatan, Buwas mengatakan BNN tak ingin dianggap tidak memiliki perhatian terkait kasus Fidelis. "Jadi jangan Fidelis kemanusiaan, BNN tidak peri kemanusiaan. Bandingkan dengan korban narkotika itu berapa besar, apa enggak disoroti itu kemanusiaan?" ucap Buwas.
Ia menambahkan seandainya riset medis Kementerian Kesehatan terbukti ekstrak ganja bermanfaat untuk pengobatan, nanti akan ada aturan khusus untuk hal tersebut. "Nanti diatur dalam Undang-Undang cara menggunakan bagaimana, siapa yang boleh menggunakan, yakinlah itu, kita tidak boleh sembarangan. Kalau untuk kebaikan pastilah kami ikuti," katanya.
Pada 19 Februari 2017, BNN menangkap Fidelis Ari Sudewarto, warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dia dituduh menanam 39 batang ganja di rumahnya. Ekstrak ganja itu dia gunakan untuk pengobatan istrinya yang terkena penyakit syringomyelia atau kista di sumsum tulang belakang setelah perawatan konvensional dan alternatif gagal.
Karena tindakannya itu, Fidelis ditahan selama 32 hari. Ketika suaminya ditahan, Yeni tidak mendapatkan pengobatan ekstrak ganja sehingga meninggal. Meski menggunakan ganja untuk pengobatan istrinya, Fidelis tidak ikut menggunakan ganja apalagi menjualnya.
BRAM SETIAWAN