TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penasehat Hukum Basuki Purnama mengatakan bahwa majelis hakim sidang penodaan agama tidak bisa diintervensi. Mereka juga tidak pernah menyinggung terkait surat permintaan penundaan persidangan dari Kapolda Metro Jaya.
"Penundaan persidangan karena ketidaksiapan jaksa," ujar Humphrey Djemat, salah seorang penasehat hukum, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2017.
Menurut Humpherey saat persidangan pada 11 April, malah penuntut umum yang membahas soal surat dari Kapolda. "Marwah Indepensi telah ditunjukkan majelis hakim," ujarnya.
Baca juga:
Kapolda Metro Bersyukur Sidang Ahok Ditunda
Rapat dengan DPR, Jaksa Agung Dicecar Soal Penundaan Sidang Ahok
Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi
Polda Metro Jaya menerbitkan surat berisi saran penundaan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Surat itu menyarankan sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda hingga pemungutan suara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta selesai.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," begitu isi surat Kapolda Metro Jaya pada 6 April 2017.
Rencananya, pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta akan digelar pada 19 April 2017. Ada dua pasang kandidat yaitu Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan – Sandiaga Uno.
IRSYAN HASYIM | UWD