TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak akan berkelit dari putusan Mahkamah Konstitusi perihal deregulasi peraturan daerah. Meski begitu, tidak berarti pemerintah tidak akan mencari celah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Sekarang tinggal kamilah sebagai pembantu Bapak Presiden Joko Widodo mencari celah bagaimana jalan terbaik agar deregulasi tidak terganggu," ujar Tjahjo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin, 10 April 2017.
Baca juga:
Menteri Tjahjo Tanya MK, Putusan Bisa Ubah Sistem Evaluasi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa menteri dan kepala daerah tidak berhak membatalkan atau mencabut langsung peraturan daerah yang dianggap menghalangi kebijakan pemerintah pusat. Karena peraturan daerah berada di bawah perundang-undangan, pencabutan perda harus melalui Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengacu pada pasal di Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 24A ayat 1 UUD 1945 menyebutkan Mahkamah Agung memiliki wewenang mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berlaku.
Baca pula:
Menteri Tjahjo Persoalkan Putusan MK tentang Perda
Kementerian Dalam Negeri sempat salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan kewenangan deregulasi yang inkonstitusional hanyalah di tingkat gubernur. Namun belakangan, Kementerian Dalam Negeri meralat pernyataannya dengan mengatakan deregulasi harus melalui Mahkamah Agung.
Tjahjo berujar, celah yang tersedia saat ini hanyalah menolak atau menerima peraturan daerah sejak tahap perencanaan. Dengan kata lain, saat peraturan daerah masih dalam tahap rancangan dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, pihaknya akan mengecek mana peraturan yang berpotensi bermasalah pada kemudian hari.
"Masih ada peluang pusat, dalam tanda petik, intervensi untuk jangan sampai melanggar kebijakan program strategis Pak Presiden," ucap Tjahjo. Menurut dia, Presiden Jokowi memintanya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, tapi jangan sampai mengganggu deregulasi.
Tjahjo menuturkan ada celah juga tidak berarti tanpa masalah atau tantangan. Ia berujar, ada kendala waktu pada celah yang tersedia sekarang, yaitu waktu yang mepet. Di sisi lain, jumlah daerah yang menyusun peraturan daerah tak sedikit.
"Kalau daerah hanya lima, sepuluh, sih bisa. Lha ini 500 lebih. Bagaimana coba?" ucap Tjahjo.
ISTMAN M.P.