TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam korupsi pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik).
“Segera terapkan undang-undang pencucian uang, ini korupsi besar, harapan masyarakat besar,” kata dia di Diskaz Cafe Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Baca juga: Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong
Yenti menilai KPK harus menyegerakan pengusutan perkara korupsi e-KTP dibanding perkara lainnya. Sebab, dalam kasus itu banyak pihak yang terlibat. Mulai dari pemerintahan, pengusaha, hingga anggota DPR.
Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, sejumlah politikus yang disebut menerima aliran duit dari proyek senilai total Rp 5,9 triliun itu. Menurut mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2015-2019 itu, pihak-pihak yang menerima duit harus dijadikan tersangka terlebih dahulu. Kemudian diterapkan pasal TPPU sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak pula: Ketika Pertemuan Fatmawati Ungkap Pengaturan Tender E-KTP
Sebab, kata Yenti, nama KPK akan menjadi pertaruhan lantaran telah menyebut puluhan nama yang diduga ikut menikmati duit proyek e-KTP. “Itu perintah undang-undang, TPPU-nya keburu hilang, jadi segerakan,” kata doktor pencucian uang pertama Indonesia yang meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 2003 itu.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menuturkan langkah yang juga harus dilakukan oleh KPK adalah membuktikan sumber duit yang dibagi-bagi dalam proyek e-KTP. Sebab, ia menilai belum ada kejelasan asal uang yang dibagikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah pihak.
Lihat juga: Soal Pencekalan Setya Novanto, Kalla: KPK Punya Bukti Permulaan
Petrus melanjutkan selain itu KPK pun harus mampu menjelaskan keberadaan total kerugian negara dari proyek tersebut. Sementara proyek itu tercatat merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Terakhir, ia meminta KPK perlu meminta pertanggungjawaban kepada semua partai politik yang kadernya disebut ikut menerima duit. Termasuk perusahaan yang terlibat pada ijon proyek itu.
DANANG FIRMANTO