TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melaporkan Wakil Ketua MA (Mahkamah Agung) Suwardi ke Komisi Yudisial. Suwardi, yang membidangi non yudisial itu dianggap melanggar kode etik hakim agung karena melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Periode 2017-2019.
“Kami menemukan keganjilan-keganjilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terkait penuntunan sumpah dalam pemilihan ketua DPD,” kata Ketua PBHI Totok Yulianto di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2017.
Baca juga: Kisruh DPD, Ini Alasan MA Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPD
Totok mempertanyakan kapasitas Suwardi yang melantik Oesman pada 3 April 2017. Pengambilan sumpah Ketua DPD, kata dia, wewenang dari Ketua MA Hatta Ali. Sementara Hatta saat itu sedang menjalankan ibadah umrah. “Tidak ada keputusan mengenai siapa Plt (pelaksana tugas) yang ditugaskan untuk hal-hal seperti ini,” dia mengatakan.
Menurut Totok, pelantikan Oesman mengingkari Putusan MA No. 20P/HUM/2017 mengenai masa jabatan pimpinan DPD yang merupakan keputusan lembaga negara itu sendiri. Pengingkaran itu disebutkan terlihat dari pelantikan Oesman.
Mahkamah, kata dia, seharusnya menelaah ulang sah atau tidaknya pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah. “Waktu antara proses pemilihan dan sumpah jabatan begitu singkat, seharusnya ada waktu untuk melakukan proses penelaahan secara profesional,” Totok menambahkan.
Simak pula: Polemik Ketua DPD, MA: Bukan Pelantikan Tapi Menuntun Sumpah
Komisi Yudisial menyatakan akan memproses laporan ini. “Nanti keputusannya setelah rapat pleno,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. Dia berharap keputusan sudah dikeluarkan dalam waktu dua pekan.
Oesman dilantik oleh Mahkamah Agung setelah terjadi kekisruhan di tubuh DPD. Saat itu Dewan Perwakilan Daerah menerbitkan ketentuan internal (tata tertib) mengenai masa jabatan pimpinan yang hanya dua setengah tahun. Mahkamah yang diminta menguji materi ketentuan itu menganggap masa jabatan pimpinan DPD tetap harus lima tahun.
Sedangkan Suwardi melantik Oesman Sapta Odang. Oesman merupakan Wakil Ketua MPR RI dan Ketua Umum Partai Hanura. Seorang Pimpinan DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, memberi tenggat sehari terhadap perbedaan sikap Suwardi dan Mahkamah Agung itu.
CAESAR AKBAR | PRU