Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Pasar Besar, 3 Dakwaan Wali Kota Madiun Nonaktif

image-gnews
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. Bambang Irianto akan ditahan selama dua minggu kedepan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2016. Bambang Irianto akan ditahan selama dua minggu kedepan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 11 April 2017. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bambang dengan tiga dakwaan sekaligus.

"Kami dakwa dengan tiga dakwaan," kata jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 11 April 2017. Ketiga dakwaan itu adalah turut serta dalam pengadaan atau pemborongan dalam proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca: Sidang Kasus Wali Kota Madiun Akan Digelar, Aset Jumbo Disita KPK

Tiga dakwaan itu tertuang dalam Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Feby berujar Bambang selaku Wali Kota Madiun ikut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar. Ia menyertakan perusahaan milik anaknya untuk menjadi bagian dalam memasok meterial proyek. Ia juga turut menyertakan modal dalam proyek itu. "Dan ternyata ada keuntungnya sekitar Rp 1,9 miliar," ujarnya.

Simak: KPK Sita Faktur Pembelian Mobil Mewah Wali Kota Madiun

Selain itu, Bambang meminta hak retensi atau jaminan ketika pekerjaan proyek selesai sebesar 5 persen dari total proyek senilai Rp 76,523 miliar dari anggaran tahun jamak 2009-2012. Bambang mendapat duit dari hak retensi itu sebesar Rp 2,2 miliar. Total, keuntungan Bambang dari proyek itu mencapai Rp 4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Feby, selama menjabat Wali Kota Madiun 2009-2016, Bambang telah menerima uang gratifikasi dari para pejabat dan pengusaha senilai Rp 55,5 miliar. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. "Jadi dia total menerima Rp 59,7 miliar," katanya.

Lihat: Wali Kota Madiun Ditahan KPK, Gubernur Soekarwo Lakukan Ini

Uang itu, ujar dia, dibelanjakan Bambang untuk keperluan pribadinya senilai Rp 54 miliar, sedangkan sisanya digunakan  untuk keperluan lain yang tidak menimbulkan penambahan keuntungan. "Jadi pasal pencucian uang berasal dari situ."

Atas dakwaan itu, terdakwa dan tim penasihat hukum Bambang menyatakan menerima dakwaan namun tidak mengajukan eksepsi (nota pembelaan). Salah seorang penasihat hukum, Indra Priangkasa, menyatakan pembelaan terdakwa nanti akan disampaikan pada saat sidang pledoi.

NUR HADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

22 Juli 2023

Jajanan jadul ketan bubuk campur yang disajikan Restoran I Club Kota Madiun, Jatim. (ANTARA/Louis Rika)
Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

Camilan yang terbuat dari ketan ini mulai banyak disajikan di restoran dan kafe seiring banyaknya permintaan penganan tradisional.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

8 Juni 2023

Wali Kota Madiun Maidi  memaparkan berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk mendukung program Kota Layak Anak.
Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, sudah memiliki satu unit mobil dinas listrik pada tahun ini.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

18 September 2022

Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Madiun H. Maidi juga meninjau tempat isolasi mandiri bagi mereka yang nekat mudik ke Kota Madiun, yaitu di bekas Rumah Tahanan Militer  (RTM) Madiun yang terletak di Jalan A. Yani, Kota Madiun. Foto/Kemenko PMK
Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

Selain memiliki panorama indah dan julukan yang cukup beragam, seperti Kota Pecel, Kota Sepur, atau Kota Sastra, ternyata Madiun memiliki sejarah kompleks


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

26 Februari 2022

Sejumlah pekerja melakukan penggalian rel dengan alat berat yang telah tertutup aspal di Jalan Bogowonto, Kota Madiun, Jatim. Penggalian rel kuno tersebut untuk mendukung rencana Pemmot Madiun bekerja sama dengan PT INKA (Persero) dan PT KAI (Persero) untuk membangun tempat wisata kuliner berkonsep kereta api. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)
Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

Menurut Wali Kota Madiun Maidi, wilayahnya dan kereta tak bisa dipisahkan karena memiliki sejarah tersendiri.