TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Abdul Basir, menduga persetujuan anggaran tahun jamak pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dalam kasus suap e-KTP melanggar prosedur. Ia mengatakan dasar persetujuan bekas Direktur Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana, untuk kontrak proyek e-KTP dalam jangka tahun jamak tak sesuai dengan aturan.
“Alasan Sambas tidak sesuai dengan syarat anggaran tahun jamak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Basir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 10 April 2017.
Baca: Ketika Pertemuan Fatmawati Ungkap Pengaturan Tender E-KTP
Sambas merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Sambas dicecar ihwal alasannya menyetujui perpanjangan kontrak proyek yang awalnya hingga 2012 menjadi hingga 2013. Dalam kesaksiannya, Sambas berujar mengusulkan hal itu karena 65 juta keping e-KTP belum dicetak. Anggaran yang belum terserap nyaris 50 persen dari total Rp 2,291 triliun.
Sambas juga beralasan proses lelang berjalan molor. Menurut dia, lelang baru dilakukan pada Juli 2011. Padahal seharusnya dikerjakan pada akhir Desember 2010. Selain itu, dia bersaksi pengadaan e-KTP terlambat karena banyaknya sanggah dari peserta lelang. “Kami anggap ini alasan kahar (force majeure) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.
Baca: Sidang E-KTP, Anas Siap Bantu KPK Beberkan tentang Fakta dan Fiksi
Basir mengatakan tertundanya pengadaan e-KTP akibat sanggah bukanlah alasan kahar. Perpanjangan proyek karena alasan kahar, kata dia, dilakukan jika ada bencana. “Molor karena banyaknya sanggah dalam lelang bisa diprediksi. Jadi tak bisa menjadi dasar perpanjangan kontrak,” katanya.
Jaksa juga bertanya kepada Sambas mengenai ketidakcermatan Kementerian Keuangan, sehingga membiarkan proses sanggah lelang memakan waktu hingga empat setengah bulan. Padahal, dalam aturannya, proses sanggah maksimal hanya dua setengah bulan.
Baca:
Begini Kronologi Kementerian Keuangan Loloskan Dana Proyek E-KTP
Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan
Sambas menyatakan tak mengetahui hal itu. Terdakwa proyek e-KTP, Irman, mengatakan molornya proyek e-KTP tak sepenuhnya kesalahan Kementerian Dalam Negeri. Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan timnya berhati-hati dalam menyiapkan proyek ini.
MITRA TARIGAN | DANANG FIRMANTO