TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan kronologi berkaitan adanya dua warga negara Indonesia yang terdampak atau terkena deportasi dari Turki.
"Jadi itu terjadi pada Sabtu lalu, dimana setiap WN yang terdampak akibat dipulangkan dari luar negeri karena sesuatu hal, pada umumnya karena soal visa," kata Boy Rafli di kantornya, Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 April 2017.
Baca: Anggota DPRD yang Ditangkap Densus 88 Dideportasi dari Turki
Boy menjelaskan dua warga negara Indonesia yang terkena deportasi dari negara Turki, yaitu bernama Muhammad Nadir Umar dan Budi Mastur. Keduanya ini dideportasi melalui bandara yang berbeda. Pertama, Muhammad Nadir Umar dideportasi di Bandara Juanda Surabaya, dan Budi Mastur dideportasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Keduanya sempat diduga terkait dengan jaringan ISIS karena mengunjungi sejumlah lokasi perbatasan Turki dan Suriah.
Baca: Diperiksa Densus 2 Hari, Anggota DPRD Diduga Terkait ISIS Boleh Pulang
Berikut ini Kronologi keberangkatan Muhammad Nadir Umar dari Indonesia menuju Istanbul, Turki.
31 Maret 2017.
Muhammad Nadir Umar berangkat melalui rute Bandung ke Surabaya ke Kuala Lumpur kemudian tiba di Istanbul Turki.
1 April 2017.
Tiba di Istanbul, kemudian dijemput perwakilan organisasi Khairul Ummah di Istanbul. Kemudian, sorenya mengunjungi pengungsi Palestina. Dengan maksud ingin menyampaikan bantuan, penyaluran bantuan, yang dibawa dari Indonesia.
2 April 2017
Berangkat ke Gazianteb untuk menyalurkan bantuan. Kemudian berangkat ke Roihanuri, merupakan kota perbatasan Turki dan Suriah untuk melakukan hal sama.
4 April 2017.
Kembali lagi ke Istanbul. Kemudian, dari Istanbul menuju Lebanon. Sesampainya di Lebanon, Muhammad Nadir Umar terkendala oleh visa. Kemudian, Muhammad Nadir Umar dikembalikkan ke Istanbul, Turki.
5 April 2017.
Kemudian dilakukan pengambilan keterangan oleh pihak Imigrasi di Istanbul.
6 April 2017.
Dideportasi ke Indonesia. Jadi dideportasi melalui bandara Juanda Surabaya dan bandara Husein Sastranegara Bandung.
Jadi yang bersangakutan, menurut Boy ini sifatnya bukan ditangkap melainkan dijemput oleh Densus 88. Ini merupakan adalah prosedur dari Kepolisian.
GRANDY AJI | EA
Baca: Dugaan Anggota DPRD PKS Bangun Jaringan ISIS di Pasuruan Diusut