TEMPO.CO, Jakarta – Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman seringan mungkin atas perkara suap yang menjeratnya. “Saya minta maaf, saya khilaf, saya tersudut oleh keadaan,” kata dia di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 April 2017.
Rajamohanan mengakui telah menyetujui komitmen fee senilai Rp 6 miliar kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Namun ia memberikan uang tersebut secara bertahap dengan berat hati. Ia berharap dengan sebagian fee yang telah diserahkan Rp 1,9 miliar maka Handang akan menyelesaikan persoalan pajak yang menjerat PT EKP.
Baca: Suap Pejabat Pajak, Rajamohanan Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Dalam sidang pembelaan hari ini, Rajamohanan meminta maaf kepada Kementerian Keuangan dan masyarakat Indonesia. Ia mengakui kesalahannya telah memberikan uang kepada Handang. “Dari lubuk hati paling dalam saya minta maaf, saya tidak ada pilihan lain,” kata dia.
Rajamohanan menambahkan perusahaannya telah berdiri sekitar 18 tahun. Ia meminta keringanan hukuman karena mempertimbangkan ratusan karyawan yang ada di perusahaan itu. Selain itu juga pertimbangan ribuan petani yang telah dibina oleh perusahaan pengekspor kacang mete tersebut.
Penasihat hukum Rajamohanan, Samsul Huda, mengatakan kliennya hanya menjadi korban dari para pejabat pajak. Menurut dia, Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus telah berbuat semena-mena dengan membuat kliennya bingung dan panik atas tagihan pajak yang dikeluarkan senilai total Rp 78 miliar pada 2014-2015.
Simak: Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana-sini
Samsul menilai Handang telah memanfaatkan kondisi itu. Sehingga membuat kliennya berasumsi Handang mampu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP. Untuk itu, tim penasihat hukum Rajamohanan meminta agar kliennya bebas.
Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta hukuman terhadap kliennya dijatuhkan secara adil. “Terdakwa tulang punggung keluarga, pimpinan perusahaan, tumpuan ribuan petani dan ratusan pekerja,” kata dia.
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pekan lalu meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rajamohanan. Mereka menilai Rajamohanan terbukti menyuap Handang.
Lihat: Bertemu Ipar Jokowi di Solo, Penyuap Ditjen Pajak Bawa Rp 1,5 M
Jaksa penuntut umum Ali Fikri menyatakan Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Duit itu merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Dalam kesaksian sebelumnya, Handang juga mengaku menerima uang dari Rajamohanan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun menyatakan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda putusan. “Memasuki babak akhir putusan, pada Senin mendatang 17 April 2017,” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.
DANANG FIRMANTO