Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pejabat Rangkap Jabatan, Ombudsman: Lihat UU No. 25/2009

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan masalah rangkap jabatan harus dilihat dari undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dia menambahkan dalam undang-undang itu yang dilarang adalah pelaksana pelayanan publik.

"Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dilarang adalah pelaksana pelayanan publik," kata Alamsyah saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 April 2017.

Baca : Pejabat Rangkap Jabatan, Ombdudsman Gelar Identifikasi

Alamsyah menuturkan dalam undang-undang pelayanan publik yang dilarang rangkap jabatan adalah pelaksana pelayanan publik. Dia melihat kriteria ini sebagai pejabat sampai petugas di satuan kerja penyelenggara pelayanan.

Dalam hal ini, kata Alamsyah, secara hierarki Menteri adalah pembina dan Sekretaris Jenderal Kementerian atau Sekretaris Daerah adalah penanggung jawab pelayanan. Sedangkan Direktur Jenderal atau Kepala Dinas adalah atasan satuan kerja penyelenggara pelayanan.

Alamsyah menjelaskan di dalam undang-undang atasan satuan kerja merupakan pimpinan satuan kerja penyelenggara, sehingga seorang Dirjen misalnya adalah pelaksana pelayanan publik yang dilarang memiliki rangkap jabatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia beralasan karena sebagai penyelenggara, seorang Dirjen Membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja penyelenggara. "Dengan demikian dia pelaksana yang menjabat sebagai pimpinan satuan kerja penyelenggara," ujar Alamsyah.

Simak juga : Istana Kembali Bantah Isu Resuffle Kabinet

Alamsyah mengungkapkan hal tersebut akan berbeda jika satuan kerja didefinisikan sebagai pimpinan di penyelenggara pelayanan yang membawahi satuan kerja atau bukan pimpinan satuan kerja. "Kalau begitu, saya akan berpendapat Dirjen bukan pelaksana."

Sebelumnya dikabarkan Ombudsman Republik Indonesia tengah mengidentifikasi sejumlah nama pejabat eselon yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

DIKO OKTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.


Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.


Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

30 Juli 2023

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ombudsman Temukan Administrasi Tanah IKN Kacau, Berikut Seluk-beluk Lembaga Ombudsman

Ombudsman kemudian menyarankan agar pemerintah lebih memperjelas semua wilayah IKN sebelum ibu kota baru ini terbentuk.


Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

14 Februari 2023

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
Ombudsman: Insentif Kendaraan Listrik Dinanti Masyarakat

Jajak pendapat Komisi Ombudsman menunjukkan, 90 persen responden menyatakan setuju dengan pemberian insentif kendaraan listrik bagi konsumen.


Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

27 Desember 2022

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Gelar RUPSLB Hari Ini, Bos Garuda Pastikan Tak Ada Copot-Pasang Direksi dan Komisaris

Bos Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dalam RUPSLB pada hari ini tidak akan ada agenda pergantian direksi dan komisaris perseroan.


Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

26 Oktober 2022

Dirut MRT Jakarta, Tuhiyat. Twitter/@Mrt Jakarta
Rekam Jejak Tuhiyat yang Diangkat Heru Budi jadi Dirut Baru MRT Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengangkat Tuhiyat sebagai Dirut PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Seperti apa rekam jejak Tuhiyat?


Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

18 Agustus 2022

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Winarto. ancol.com
Rekam Jejak Winarto yang Ditunjuk jadi Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RUPST Pembangunan Jaya Ancol hari ini memutuskan merombak seluruh jajaran direksi perseroan. Bagaimana rekam jejak para direktur perseroan tersebut?


Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

18 Agustus 2022

Logo baru Ancol. TEMPO/Hilman
Seluruh Direksi Pembangunan Jaya Ancol Diberhentikan, Tom Lembong: Penyegaran untuk Perbaikan

RUPST PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang digelar hari ini memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran direksi BUMD tersebut.


Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

7 Agustus 2022

Dyah NK Makhijani. Linkedin
Eks Pejabat BI Ini Didapuk jadi Komisaris Utama OVO Gantikan Mirza Adityaswara

Eks pejabat Bank Indonesia (BI), Dyah NK Makhijani, didapuk menjadi komisaris utama PT Visionet International (Ovo).


Erick Thohir Tanggapi Pengunduran Diri TGB dari Wakil Komisaris BSI

7 Agustus 2022

Menteri BUMN Erick Thohir ditemui di sela-sela seminar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) DKI Jakarta bertajuk
Erick Thohir Tanggapi Pengunduran Diri TGB dari Wakil Komisaris BSI

Menteri Erick Thohir angkat bicara menanggapi Tuan Guru Bajang (TGB) yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama BSI.