TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kepresidenan, Johan Budi, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi. Namun ia belum mengetahui apakah Jokowi sudah meneken keputusan presiden ihwal penentuan hakim MK.
"Setelah itu (putuskan hakim MK), tentu prosesnya pelantikan," kata Johan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 7 April 2017. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu pun tidak tahu sosok hakim MK yang dipilih Jokowi. Ia meminta masyarakat menunggu.
Baca: Alasan Saldi Isra Ikut Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Gantikan Patrialis
Awal pekan ini, Panitia Seleksi (Pansel) Mahkamah Konstitusi menyerahkan tiga nama calon hakim ke Jokowi. Ketua Tim Pansel Harjono mengatakan ketiga nama itu, yakni Saldi Isra, Bernard Tanya, dan Wicipto Setiadi. Setelah menyodorkan tiga nama, Presiden mempunyai waktu tujuh hari kerja untuk memilih dan segera melantiknya.
Harjono, yang merupakan mantan hakim MK, menuturkan, dari tiga nama yang diberikan ke Jokowi, Saldi menempati urutan pertama, diikuti Bernard dan Wicipto. Urutan itu mencerminkan peringkat dari sisi penilaian Pansel.
Dari sekian banyak penilaian, Harjono menambahkan, aspek integritas mendapat perhatian utama. Pansel beralasan integritas penting dimiliki hakim konstitusi berikutnya selain menguasai Undang-undang Dasar 1945, independen, dan sebagai sosok negarawan. "Berdasarkan pengalaman yang terjadi (kasus hakim Patrialis), maka Pansel mempertimbangkan integritas," katanya.
ADITYA BUDIMAN