TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menjemput paksa Ali Fahmi, staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ari Soedewo, jika mangkir lagi sebagai saksi dalam sidang suap proyek satelit monitor Bakamla RI. Ia tercatat mangkir dalam dua kali sidang suap pejabat Bakamla.
Jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani, mengatakan Ali sudah mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah. Kedua kalinya Ali kembali mangkir saat dipanggil sebagai saksi bagi terdakwa Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
”Masih ada satu kesempatan lagi memanggil. Kalau enggak datang lagi, mungkin kami keluarkan surat panggilan sekalian surat perintah membawa,” kata jaksa Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa Sebut 2 Kali Ari Soedewo Menemuinya
Dalam perkara ini, Ali Fahmi diduga sebagai perantara Fahmi Darmawansyah dan pejabat Bakamla dalam pengadaan satelit monitor untuk Bakamla. Ia diduga mengatur pengadaan tender agar proyek tersebut dimenangi oleh PT Melati Technofo Indonesia, perusahaan yang dikelola Fahmi Darmawansyah.
Fahmi menyebutkan telah membayar Ali Fahmi sebesar Rp 24 miliar untuk mengurus pemenangan tender itu. Uang itu diduga dibagikan Ali Fahmi kepada anggota DPR untuk mendapat persetujuan anggaran.
Baca: Sidang Suap Bakamla, Terdakwa: Ada Dugaan Duit Mengalir ke DPR
Selain kepada Ali Fahmi, Fahmi Darmawansyah memberikan duit suap kepada pejabat Bakamla. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu pound sterling; Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo sebesar Sin$ 105 ribu; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebanyak Sin$ 104.500; serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI