TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya terkait dengan dugaan korupsi e-KTP. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
”Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Mengaku Bertemu Setya Bahas E-KTP, Akom: Dia Bilang Aman
Febri menjelaskan, pihaknya juga memanggil salah seorang terdakwa dalam kasus ini, yaitu Irman, untuk diperiksa sebagai saksi terhadap Andi. Ada pula mantan Dirut PT LEN Industri, Abraham Mose; mantan Dirut PT Sucofindo, Arief Safari; konsultan IT PT Jauindo Tiga Perkasa, Noerman Taufik; wiraswasta home industry jasa electroplating, Dedi Prijono; pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ruddy Indrato Raden; serta anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda.
KPK mulai memperdalam teknis pengadaan proyek e-KTP. Pendalaman terhadap proses teknis itu disebut akan memberikan gambaran bagaimana seharusnya proyek e-KTP diselenggarakan.
Salah satu nama saksi, yaitu Isnu Edhi Wijaya, turut disebut melakukan tindakan melawan hukum secara bersama dengan beberapa nama lainnya dalam dakwaan saat persidangan perdana Irman dan Sugiharto.
Simak juga: Amerika Bombardir Suriah, Indonesia Menyatakan Keprihatinan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, ada Andi Narogong, yang berasal dari pihak swasta; dan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu saat sidang Irman dan Sugiharto
GRANDY AJI