Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Ribuan Korban Terorisme Belum Terpenuhi  

image-gnews
Presiden RI Jokowi bersama Ibu Iriana, menghadiri upacara persemayaman jenazah korban Helikopter TNI AD jenis Bell 412 EP di Hanggar Skadron Udara 17 Lanud Halim PK, Jakarta, 22 Maret 2016. Helikopter ini jatuh saat melakukan tugas operasi bantuan Polri dalam mengejar kelompok teroris pimpinan Santoso. TEMPO/Imam Sukamto
Presiden RI Jokowi bersama Ibu Iriana, menghadiri upacara persemayaman jenazah korban Helikopter TNI AD jenis Bell 412 EP di Hanggar Skadron Udara 17 Lanud Halim PK, Jakarta, 22 Maret 2016. Helikopter ini jatuh saat melakukan tugas operasi bantuan Polri dalam mengejar kelompok teroris pimpinan Santoso. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersendatnya pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme.

Menurut dia, sepanjang 2002 hingga 2016, terjadi sekitar 300 aksi teror di Indonesia, dengan jumlah total korban mencapai ribuan. Mereka kini belum memperoleh hak kompensasi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu penyebabnya adalah aturan pemberian kompensasinya belum jelas. "Bagaimana proses pengajuan, pemeriksaan, dan teknis lain dalam peradilan tak diatur," ujar Abdul, Kamis, 6 April 2017.

Baca: ICJR Nilai RUU Terorisme Belum Akomodasi Hak Korban

Berdasarkan aturan, pemberian kompensasi kepada korban terorisme hanya bisa dilakukan jika pengadilan menetapkannya dalam putusan persidangan. Persoalannya, sering kali pengadilan tidak memasukkan hal pemberian kompensasi kepada korban dalam putusan persidangan. Sekalipun hal itu tercantum dalam putusan, pemerintah juga belum memiliki alokasi dana khusus terkait dengan pemberian kompensasi itu. "Ini yang menghambat," kata Abdul.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mendorong pemenuhan hak korban terorisme itu masuk ke revisi Undang-Undang Terorisme. "Poin-poin untuk penguatan hak korban kami dorong agar masuk ke revisi," ujarnya.

Baca: Bertemu Perwakilan Rusia, Wiranto Mengaku Bahas Soal Teroris

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi Undang-Undang Terorisme masih dalam pembahasan panitia kerja (Panja) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Anggota Panja Revisi RUU Terorisme, Arsul Sani, mengatakan Panja telah membahas sekitar 60 daftar inventarisasi masalah dari sekitar 112 poin DIM yang diajukan pemerintah. Namun pembahasan hak-hak korban belum sampai. “Soal itu (hak korban) belum sampai,” katanya.

 Iwan Setiawan, salah satu korban aksi teror bom Kuningan yang terjadi pada 2004, mengatakan hingga kini dia belum menerima dana kompensasi. Iwan, yang mengalami cedera pada mata kanannya, sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Mata Aini, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun bantuan dari pemerintah hanya datang selama dua pekan. Bantuan pengobatan selebihnya justru ia peroleh dari Kedutaan Besar Australia. "Bantuan datang dari Kedubes lewat yayasan," katanya, Kamis.

Baca: Pansus RUU Terorisme Akan Fokus pada Tiga Hal Ini

Hal yang sama juga diungkapkan Sri Hesti, ibu dari korban teror bom Hotel JW Marriot, Rudi Dwi Laksono. Menurut dia, hingga sekarang dia belum pernah mendapat hak kompensasi berupa ganti rugi dari pemerintah. "Kami cuma pernah mendapat dana dari pihak hotel," ucapnya.

Sri pernah mencoba mendapatkan haknya. Namun upaya itu tak kunjung berhasil karena terhambat persoalan birokrasi. "Saya tak tahu itu siapa yang bisa buat," katanya.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

19 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.


Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berfoto bersama dengan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Rabu (15/2/23).
Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.


Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara. sumbar.polri.go.id
Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.


Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Keluarga AKBP Dody Prawiranegara dan kuasa hukumnya Adriel Viari Purba datang untuk menjenguk AKBP Dody Prawiranegara yang saat ini sedang di tahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022. Tempo/Aliyyu Medyati
Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.


Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Sebuah mobil polisi terbalik akibat kericuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022. ANTARA FOTO/H Prabowo
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.


Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Datangi Mako Brimob, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Saya Percaya Suami
Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.


LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

22 Januari 2021

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.


Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

8 Februari 2020

Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)
Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Kasus Prostitusi di Padang

Ombudsman Perwakilan Sumbar telah meminta penjelasan ihwal proses yang dilakukan kepolisian.


LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.