TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka empat pengurus koperasi simpan pinjam Tunggal Kencana Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 6 April 2017. Mereka disangka menyelewengkan dana pinjaman dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan pada 2013 koperasi Tunggal menerima bantuan dari kementerian melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp 2 miliar. "Tapi bantuan itu mereka pakai bayar utang sendiri," katanya, Kamis malam.
Baca: Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Koperasi di Makassar
Mereka adalah Ketua Koperasi Edi Santoso, Pengawas Koperasi Dedi Cahyono, Sekretaris Koperasi Handoko Wibowo, dan Bendahara Koperasi Arif Setyobudi. Menurut Richard, bantuan itu mereka ajukan dengan menggunakan data fiktif. "Karena menggunakan data fiktif, sehingga pembayarannya mandek."
Richard berujar, penetapan dan penahanan tersangka diambil setelah penyidik mendapat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit tersebut, diketahui duit bantuan yang diselewengkan empat tersangka sebesar Rp 1,3 miliar.
Lihat: Penyidik Disebut Menerima Uang dari Terdakwa Korupsi MMTC
Sebelum ditahan, para tersangka sempat diperiksa selama sembilan jam sejak pukul 10.00. Keempatnya keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 19.00 mengenakan rompi warna merah. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan mobil tahanan.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
NUR HADI