Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Dana BOS Terlambat, Kepsek Utang untuk Biayai UNBK  

image-gnews
Layar Komputer yang digunakan untuk ujian nasional berbasis Komputer (UNBK) menyala kembali setelah sebelumnya terjadi pemadaman listrik di Sekolah Menengah Atas Katolik Giovanni Kupang, NTT, 4 April 2016. Pemadaman listrik sempat terjadi di sekolah itu selama 10 menit sehingga mengganggu kelancaran pelaksanaan UN. ANTARA/Kornelis Kaha
Layar Komputer yang digunakan untuk ujian nasional berbasis Komputer (UNBK) menyala kembali setelah sebelumnya terjadi pemadaman listrik di Sekolah Menengah Atas Katolik Giovanni Kupang, NTT, 4 April 2016. Pemadaman listrik sempat terjadi di sekolah itu selama 10 menit sehingga mengganggu kelancaran pelaksanaan UN. ANTARA/Kornelis Kaha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui mekanisme baru penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyebabkan banyak kendala. Salah satunya, kepala sekolah harus berutang untuk mempersiapkan penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Mekanisme penyaluran baru itu berasal dari Kementerian Dalam Negeri. "BOS yang sebelumnya termasuk hibah, kini menjadi belanja langsung sehingga terjadi penyesuaian," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Baca: UNBK SMK, 7 Kendala Ini Mesti Jadi Perhatian Pemerintah

Perubahan tersebut menyebabkan dana BOS bagi sekolah negeri menjadi terhambat. Kondisi itu berbeda dengan sekolah swasta. Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan dari pusat ke provinsi, lalu ke sekolah. Sedangkan mekanisme baru, dari pusat ke provinsi. Kemudian, untuk pencairannya, sekolah harus mengajukan lebih dulu tujuan penggunaannya.

Hamid mengatakan, saat ini, dana BOS itu sudah ada di tingkat provinsi. Namun pengaturan dari Kementerian Dalam Negeri baru selesai pada pertengahan Februari 2017, sementara petunjuk teknis BOS sudah selesai sejak awal Desember 2016.

Menurut dia, sekolah swasta sudah beres seluruhnya. Hanya dana BOS sekolah negeri yang belum cair sepenuhnya. "Saat ini, yang sudah cair baru delapan provinsi, sisanya belum," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ombudsman Temukan Guru Menjual Jawaban USBN di Jakarta Timur

Faktor lain adalah banyaknya pergantian kepala dinas pendidikan di daerah. Hamid menyebutkan separuh pejabat dinas pendidikan daerah yang sudah diundang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sosialisasi mengenai aturan baru itu justru diganti dengan pejabat baru. "Akibatnya. sekolah menjadi korban," ucapnya.

Laporan yang diterima Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan terjadi keterlambatan dana BOS di Tasikmalaya dan Garut, Jawa Barat. Akibatnya, kepala sekolah berutang kepada pihak ketiga untuk menyelenggarakan UNBK. Sebab, harga server mahal serta pengadaan jaringan dengan bandwith memadai juga tak murah. Belum lagi, penyediaan laptop atau komputer jinjing untuk memenuhi ketentuan satu komputer untuk tiga siswa.

Baca: UNBK Dianggap Lancar Meski Ada Listrik Padam dan Server Drop

"Dana sekolah yang terbatas lebih diperparah dengan dana BOS yang belum cair atau diterima sekolah sehingga banyak kepala sekolah terpaksa mencari utangan," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Siswa saat menjalani Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dengan menerapkan prokes ketat  di SD Negeri Cipayung 03, Jakarta,Kamis 18 November 2021. ANBK adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. TEMPO/Subekti.
Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).


Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim
Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.


Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.


Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.