Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Terdakwa Korupsi Pergola di Yogyakarta Divonis 2 Tahun Bui

image-gnews
Ilustrasi. bdeslaw.com
Ilustrasi. bdeslaw.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima terdakwa kasus korupsi pergola, rangka pohon peneduh, di Kota Yogyakarta menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 6 April 2017. Hakim menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta  tiga bulan kurungan.

Namun, masing-masing tervonis menanggung uang pengganti kerugian negara yang berbeda. Mereka sebenarnya tidak terbukti atas dakwaan jaksa dengan pasal primer. Tetapi terbukti di pasal lapis kedua yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa tidak terbukti atas dakwaan primer. Terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 6 April 2017.

Dakwaan primer oleh jaksa adalah pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Dakwaan kedua adalah pasal 3 Undang-undang itu karena secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi. 

Para terdakwa yang tertunduk lesu di persidangan itu menunggu lama karena hakim membacakan vonis untuk masing-masing. Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan selain divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan juga harus mengembalikan uang kerugian negara Rp 236 juta subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa kedua adalah Surya Widono yang divonis sama tetapi beda dalam uang pengganti kerugian negara. Jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 144 juta subsider 9 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa ketiga divonis sama dan denda yang sama pula. Yaitu Henry Tahtadona, ia harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 101 juta subsider 9 bulan kurungan penjara. Terdakwa keempat adalah Zainuri Masykur. Ia divonis dan didenda sama dengan lainnya, tetapi ia harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 255,9 juta subsider 1 tahun penjara. 

Terdakwa terakhir dengan pengacara berbeda adalah Sugeng Santoso. Ia juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp  98,7 juta subsider  6 bulan kurungan penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka merupakan rekanan yqng mengerjakan proyek pergola kota Yogyakarta senilai Rp 4,4 miliar pada 2013. Mereka masih mempunyai upaya hukum lain yaitu banding.

"Masih ada upaya banding, ini putusan di pengadilan tingkat pertama, masa tahanan dikurangkan karena ditahan sejak 9 November 2016. Terdakwa tetap ditahan," kata hakim Sutarjo.

Anton Sudibyo, penasihat hukum para terdakwa menyatakan uang pengganti itu dirasa sangat tinggi. Kliennya itu merupakan korban dari kasus ini. 

"Mereka sudah jatuh tertimpa tangga, mereka hanya melaksanakan proyek pergola tetapi jadi tersangka," kata dia. Ia masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding. 

Jaksa akan melakukan upaya banding. Karena mereka menuntut terdakwa dengan pasal primer. Yaitu dengan tuntutan empat tahun penjara. "Kami akan banding," kata jaksa Ernawati.

MUH SYAIFULLAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

9 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

13 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

33 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

39 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

41 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

46 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

49 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.


Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

54 hari lalu

Salah satu peserta saat mengikuti pembelajaran pawiyatan aksara Jawa di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

Pawiyatan aksara Jawa ini digelar serentak di 30 kampung mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2024 di Kota Yogyakarta.


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

57 hari lalu

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.


Malioboro Lengang saat Pemilu, Sultan HB X Beri Pesan untuk Capres-Cawapres dan Pendukungnya

14 Februari 2024

Kawasan Titik Nol Kilometer, ujung Jalan Malioboro Yogyakarta tampak lengang saat pelaksanaan Pemilu pada Rabu siang, 14 Februari 2024. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Malioboro Lengang saat Pemilu, Sultan HB X Beri Pesan untuk Capres-Cawapres dan Pendukungnya

Susana berbeda terlihat di kawasan wisata Kota Yogyakarta saat Pemilu. Kawasan yang biasanya ramai oleh wisatawan tampak lengang.