TEMPO.CO, Makassar - Tim gabungan Direktorat lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Dinas Perhubungan Sulsel mulai menindak taksi online yang beroperasi di Makassar. Alasannya harus memenuhi persyaratan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
"Kita lakukan razia di sejumlah jalan dalam kota Makassar, seperti Jalan Pandang Raya dan Hertasning," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Purwanto kepada wartawan di kantornya, Kamis 6 April 2017.
Menurut dia, penindakan tersebut sebagai kelanjutan larangan yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel sambil menunggu Peraturan Gubernur Sulsel.
Baca : Soal Tarif, Ini Kesepakatan Taksi Online dan Pemerintah
Edi mengatakan hingga Kamis, 6 April 2017 terdapat 10 unit taksi online yang terjaring razia. Mobil itu Toyota Rush, Daihatsu Agya, dan Avanza. "Kita pulangkan seusai membuat surat pernyataan dan berjanji tak akan beroperasi lagi hingga terbit aturan baru," ucap dia.
Seorang sopir yang terjaring razia, Aco Duppa 30 tahun, menegaskan dirinya tak mengetahui ada pelarangan. Pasalnya, ia mengakui tak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. "Saya tidak tahu. Dari kantor juga tak ada pemberitahuan," tutur Aco yang menggunakan aplikasi Grab Car ini.
Ia mengakui beroperasi sejak dua pekan lalu untuk mencari nafkah. "Tidak ada pekerjaan lain. Saya gabung taksi online juga untuk bayar cicilan mobil," ungkap Aco.
Simak juga : Setya Novanto Bantah Titip Pesan Rahasia ke Terdakwa Kasus E-KTP.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Sulsel telah menerbitkan surat larangan taksi online beroperasi di Makassar, Rabu 5 April 2017 lalu. Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dishub Sulsel, Haruna mengatakan hingga kini belum ada taksi online yang memenuhi persyaratan termasuk uji KIR. "Apalagi persoalan kuota dan tarif juga masih dalam proses pembahasan," tutur Haruna.
DIDIT HARIYADI