TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyangkal berbagai keterangan yang disampaikan Mohamad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat pada sidang kasus e-KTP hari ini, Rabu 6 April 2017.
"Itu bukan fakta, yang mulia. Itu keterangan fitnah saya kira. Itu fiksi dan fitnah," kata Anas Urbaningrum, menegaskan. Hal pertama yang disangkal adalah keterangan Nazaruddin yang mengatakan bahwa Anas yang menugaskan Nazaruddin untuk melakukan pengawasan anggaran dana e-KTP. "Saya tidak pernah memerintahkan, menginstruksikan ataupun menugaskan saudara Nazaruddin ataupun orang lain terkait proyek e-KTP," ujar Anas.
Baca juga:
Soal Korupsi E-KTP, Anas Malah Ungkap Instruksi SBY Soal Century
Selain itu, Anas juga membantah dirinya terlibat dalam pertemuan dengan Nazaruddin dan Andi Narogong di gedung DPR "Kalau pertemuan itu (memang) ada, saya pastikan saya tidak ada di situ. Yang saya tahu di DPR itu terpasang CCTV sehingga bisa dilacak pertemuan itu" kata dia.
Keterangan Nazaruddin terkait aliran dana e-KTP pada upaya pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat disanggah pula oleh Anas. Secara tegas Anas menyatakan dirinya tidak menerima uang e-KTP.
Baca pula:
Anas Tanggapi Tudingan Terima Duit Suap E-KTP Rp 20 Miliar
Disebut Nazaruddin Terima Uang E-KTP, Anas: Dia Bisa Dapat Nobel
Terkait kesaksian Nazarudin pada sidang kasus e-KTP ini, pihaknya mengatakan banyak terjadi inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan. Anas mengaku mengetahui mengenai berita yang beredar bahwa Nazaruddin menyampaikan beberapa keterangan yang menurutnya tidak berdasar pada fakta. "Saya membaca persis BAP dari saudara Nazaruddin," kata dia.
Lebih lanjut, Anas bahkan menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan Nazaruddin memiliki kepentingan tertentu. "Sebetulnya ini kesurupan darimana? Pesanan siapa? Kepentingan apa?" ujarnya.
Di akhir keterangannya Anas pun menyebutkan bahwa dalam proses pencarian fakta dipersidangan harus juga berasal dari fakta-fakta. "Kalau penegakan hukum itu sebagian keterangannya berasal dari fiksi atau fitnah, maka hal itu akan merusak proses pencarian keadilan dan kebenaran," kata Anas Urbaningrum.
AZALIA RAMADHANI