Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Muzakir Manaf, Irwandi Kembali Gubernur Aceh

image-gnews
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Jum'at (13/4). TEMPO/Agung Pambudhy
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Jum'at (13/4). TEMPO/Agung Pambudhy
Iklan

TEMPO.CO, Lhokseumawe - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Aceh tahun 2017 yang diajukan pasangan Muzakir Manaf – TA Khalid, Selasa, 4 April 2017. Keputusan ini mengantar Irwandi Yusuh kembali menjadi gubernur. Irwandi sebelumnya menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Baca juga: Dua Eks GAM Raih Suara Terbanyak

Pasangan nomor urut 5 Muzakir Manaf – TA Khalid mengajukan gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada awal Maret 2017 karena menilai lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak sesuai aturan dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Aceh dan menolak penetapan suara terbanyak kepada pasangan calon Gubernur nomor urut 6 Irwandi- Nova Iriansyah yang dilakukan KIP Aceh.

Dewa Gede Palguna, Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi menyidangkan kasus sengketa pilkada Aceh tetap menggunakan UU Pilkada, dan mengabaikan tuntutan pemohon yang menginginkan sengketa Pilkada Aceh disidangkan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Dalam kasus tersebut Majelis menyebutkan pemohon tidak memenuhi aturan ambang batas yang ada di dalam pasal 158 UU No 10 Tahun 2016.

Dalam pemilihan kepala daerah 15 Februari 2017, pasangan Muzakir Manaf – TA Khalid selaku pemohon hanya mendapatkan 766.427 suara, sementara Irwandi-Nova Iriansyah mendapat 898.710 suara. Dalam aturan perselisihan disebutkan, sengketa baru bisa disidangkan jika selisih hanya mencapai 1,5 persen suara atau 36.222 suara. Dalam kasus tersebut selisih suara antara Irwandi-Nova dan Muzakir-Khalid mencapai 132.283 suara atau 5,48 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Muzakir Manaf-TA Khalid, karena tidak memenuhi ambang batas. Selamat buat rakyat Aceh atas terpilihnya pemimpin baru, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah,” Kata Sayuti Abu Bakar, SH kuasa hukum Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah setelah sidang putusan di Mahkmah Kontitusi di Jakarta, Selasa, 4 April 2017

Selain itu Mahkamah kontitusi juga menolak gugatan pasangan calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid terkait tudingan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dinilai menyelenggarakan Pilkada tidak sesuai aturan.

Pilkada Aceh diikuti enam pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Tarmizi Karim-T Muchsalmina Ali, 2 Zakaria Saman-T Alaidinsyah, 3 Abdullah Puteh-Said Mustafa Usab,  4 Zaini Abdullah-Nasaruddin, 5 Muzakkir Manaf-TA Khalid, dan nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
IMRAN. MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Untuk Izil Azhar

4 Mei 2023

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Untuk Izil Azhar

KPK memeriksa istri eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan 9 orang lainnya dalam kasus korupsi Dermaga Sabang.


Irwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi

8 Maret 2023

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi Yusuf, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 silam. TEMPO/Imam Sukamto
Irwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi

Masa pencegahan Irwandi Yusuf berlaku sejak Januari 2023. Meski demikian saat ini status eks Gubernur Aceh itu masih saksi.


Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

6 Maret 2023

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

KPK mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.


Irwandi Yusuf Sebut Izil Azhar Tidak Buron Selama di Aceh

16 Februari 2023

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi Yusuf, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 silam. TEMPO/Imam Sukamto
Irwandi Yusuf Sebut Izil Azhar Tidak Buron Selama di Aceh

Irwandi Yusuf menyatakan Izil Azhar tak tertangkap selama 4 tahun karena memiliki banyak teman dari kepolisian.


Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipanggil KPK untuk Kasus Izil Azhar

16 Februari 2023

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipanggil KPK untuk Kasus Izil Azhar

Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap.


Penangkapan Izil Azhar, KPK Sebut Berkat Bantuan Masyarakat dan Polda Aceh

26 Januari 2023

Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, resmi memakai rompi tahanan setelah menjadi buronan selama 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.  merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah menjadi buronan lembaga antirasuah sejak November 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Penangkapan Izil Azhar, KPK Sebut Berkat Bantuan Masyarakat dan Polda Aceh

Karyoto menceritakan peristiwa penangkapan buronan Izil Azhar yang dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023.


KPK Bongkar Peran Izil Azhar, Eks Panglima GAM, di Kasus Korupsi Dermaga Sabang

26 Januari 2023

Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, resmi memakai rompi tahanan setelah menjadi buronan selama 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Izil ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 yang mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh.F TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bongkar Peran Izil Azhar, Eks Panglima GAM, di Kasus Korupsi Dermaga Sabang

KPK mengungkapkan peran Izil Azhar dalam kasus korupsi Dermaga Sabang, Aceh.


KPK Sebut Akan Selidiki Pihak yang Bantu Izil Azhar Kabur

25 Januari 2023

Penyidik KPK menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin (tengah) saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu, 25 Januari 2023. Izil Azhar ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan KPK di kawasan Banda Aceh terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/Khalis Surry
KPK Sebut Akan Selidiki Pihak yang Bantu Izil Azhar Kabur

KPK tak segan menindak siapa pun yang membekingi Izil Azhar selama pelariannya dalam status buron di Aceh. Bisa kena pasal pidana.


Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

25 Januari 2023

Penyidik KPK menggiring buronan Izil Azhar alias Ayah Merin saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu, 25 Januari 2023. Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang juga DPO KPK sejak akhir November 2018. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

Buron kasus korupsi Izil Azhar yang ditangkap di Aceh hari ini tiba di Gedung Merah Putih KPK. Eks Panglima GAM itu tak mau menjawab wartawan.


Eks Panglima GAM Izil Azhar Dicokok KPK, Sudah Masuk DPO sejak 2018

25 Januari 2023

Izil Azhar. FOTO/Dok.KPK
Eks Panglima GAM Izil Azhar Dicokok KPK, Sudah Masuk DPO sejak 2018

Mantan Panglima GAM Izil Azhar sudah masuk DPO sejak 2018, kemarin dicokok KPK di Banda Aceh. Terjerat kasus apa?