TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, akan menggelar sidang kasus Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto pekan depan. Kepastian itu diperoleh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan tiga berkas perkara tersangka ke pengadilan, Senin, 3 April 2017.
"Estimasinya, kalau enggak Senin, ya, Selasa pekan depan karena SOP-nya seperti itu. Satu minggu setelah pelimpahan berkas, pengadilan wajib menggelar sidang," kata Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana kepada Tempo, Selasa, 4 April.
Baca: Setelah 4 Mobil, Giliran 6 Tanah Wali Kota Madiun Disita KPK
Lufsiana mengatakan, saat ini, berkas itu masih berada di meja pimpinannya untuk penunjukan hakim. Dia menyebutkan tiga berkas yang dilimpahkan tersebut melingkupi tiga kasus, yakni indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Pada Februari 2017 lalu, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia disangka membelanjakan atau mengubah bentuk mata uang dari harta tindak pidana korupsi ke aset lain dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber kepemilikan.
Setelah itu, KPK menyita berbagai aset Bambang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan pihaknya telah menyita sejumlah aset Bambang.
“Memang cukup banyak aset yang kami sita karena kami menggunakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya di KPK, Selasa, 21 Maret 2017.
Simak juga: Cegah Aksi Coret dan Konvoi, Orang Tua Diminta Jemput Siswa UNBK
Febri membeberkan aset yang disita, di antaranya empat unit mobil mewah, yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. KPK pun menyita 13 alat berat. Ada pula 6 bidang tanah dan bangunan, 1 lahan sawah, dan 1 ruko. Bangunan tersebut ada yang berlokasi di Madiun, Jombang, dan Kediri.
Febri melanjutkan, selain menahan aset-aset tersebut, KPK pun menyita uang senilai Rp 6,99 miliar dan US $ 84,461 atas nama Bambang dan perusahaan PT Mitra Anggun Keluarga Bersama. Jumlah itu tersimpan dalam 11 rekening bank. Selain itu, penyidik menyita saham BJTM sekitar 15 juta lembar dengan nilai total Rp 6,6 miliar.
Ada pula sejumlah uang yang disita senilai Rp 1,2 miliar dalam bentuk rupiah, riyal, USD, dan dolar Singapura. KPK juga menyita 1 kilogram emas senilai Rp 530 juta. Selain itu, pengembalian uang dari 24 anggota DPRD Madiun senilai Rp 836 juta.
NUR HADI | DANANG FIRMANTO