TEMPO.CO, Surakarta - Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Buwana (PB) XIII, mengancam bakal mengusir putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, dari keraton. Ancaman itu menjadi buntut gugatan yang diajukan oleh putrinya di Pengadilan Negeri Surakarta.
"Sinuhun (PB XIII) sangat kecewa dengan langkah tersebut," kata kuasa hukum Paku Buwana XIII, Ferry Firman Nurwahyu, saat ditemui di Surakarta, Rabu, 5 April 2017. Menurut dia, Paku Buwana XIII tidak menyangka anaknya tega melayangkan gugatan itu.
Dalam sengketa itu, Paku Buwana XIII digugat oleh putrinya hingga Rp 2,1 miliar. Gugatan itu dilayangkan lantaran Paku Buwana XIII membentuk tim Panca Narendra yang bertugas menyelesaikan permasalahan internal keraton. Tim tersebut dinilai akan menimbulkan konflik baru. Akibat konflik berkepanjangan di dalam keraton, pemerintah menghentikan pembayaran gaji 514 orang abdi dalem dan bantuan untuk penyelenggaraan upacara adat. Kondisi itu membuat dewan adat keraton harus mencari sumber dana lain.
Baca: Paku Buwono XIII Tak Hadir, Sidang Gugatan Putrinya Ditunda
Ferry menilai gugatan yang dilayangkan Timoer itu tidak berdasar. "Tidak ada hak-hak penggugat yang dilanggar atas kebijakan ini," katanya. Selain itu, raja sebagai penguasa tertinggi dalam keraton memiliki kewenangan penuh untuk membuat kebijakan.
Kewenangan tersebut juga diakui oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
"Raja juga berhak membersihkan keraton dari para pembangkang yang selalu membuat konflik," katanya. Menurut Ferry, Paku Buwana XIII akan segera mengusir beberapa orang dalam keraton, termasuk putrinya, serta pengurus Dewan Adat. "Tunggu saja beberapa hari ke depan," katanya.
Baca: Paku Buwana XIII Digugat Anak dan Keponakannya Rp 2,1 Miliar
Sementara itu, kuasa hukum Timoer, Sigit Sudibyanto, mengatakan kekuasaan raja dalam keraton masih dipersengketakan. "Salah satunya melalui gugatan yang diajukan klien kami," katanya. Dia menyebut Paku Buwana XIII tidak bisa mengusir putrinya serta Dewan Adat sebelum ada putusan dari pengadilan.
Selain itu, raja dan masyarakat tidak bisa melakukan pengusiran secara sewenang-wenang. "Kewenangan eksekutorial hanya dimiliki pengadilan," katanya. Sigit menilai pengusiran tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
AHMAD RAFIQ
Baca: Kubu Berseteru Keraton Solo Gelar Perundingan, Polisi Jaga Ketat