Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Rano-Embay, Wahidin-Andika Segera Dilantik

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa
Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Pasangan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, segera dilantik untuk menggantikan Rano Karno.

Kepastian tersebut setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar Selasa, 4 April 2017.

Baca: Sengketa Pilkada, Kubu Rano Karno Bacakan Permohonan di Mahkamah Konstitusi

Putusan tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim MK, Arief Hidayat. Dalam putusannya, Arief mengungkapkan penolakan tersebut disebabkan karena pemohon tidak mempunyai legal standing atas hasil pilkada Banten yang melebihi ambang batas lebih dari satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Dasar Nomor 10 Tahun 2016.

Gubernur Banten terpilih, Wahidin Halim, berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan pasangan calon nomor urut dua, baik Rano maupun Embay. "Bagaimanapun kita tetap bersahabat," kata Wahidin, Rabu, 5 April.

Ia mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan adanya putusan MK tersebut, terlebih kemenangannya bukan tanpa perjuangan, tapi melalui proses yang cukup panjang. "Kesuksesan ini bukan hasil perorangan. Kemenangan ini adalah kesuksesan kita semua. Saya ucapkan terima kasih untuk istri saya, Pak Andika, seluruh tim pemenangan, dan masyarakat Banten," katanya.

Sementara itu, Andika mengatakan kemenangan yang diraihnya merupakan kemenangan masyarakat karena telah mendoakan dan mendukung pasangan Wahidin-Andika menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. "Semoga kita bisa bersama-sama memberikan kontribusi yang baik dan positif untuk Banten," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andika menegaskan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten telah selesai digelar. Apabila dalam prosesnya sempat terjadi perbedaan pendapat, pasca-putusan MK, masyarakat Banten diharapkan dapat bersatu kembali. “Pasca-putusan MK, masyarakat kembali bersatu. Mari bersama-sama bangun Banten," katanya.
 
Lihat pula: Zakir Naik Bimbing Peserta yang Ayahnya Nasrani dan Ibunya Muslim

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan Wahidin-Andika sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada Banten 2017.

Berdasarkan data hasil pleno KPU, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau 89.890 suara dengan total suara sah 4.732.536 suara, yang tersebar di delapan kabupaten/kota.

Tidak terima dengan hasil perhitungan KPU, kubu Rano-Embay mengajukan gugatan hasil pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi setelah kalah dari rivalnya, Wahidin-Andika.

WASI’UL ULUM

Video Terkait:
Embay Mulya Syarif Legowo Terima Kekalahan Pilkada Banten

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

2 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

9 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

13 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

13 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

14 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

14 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

16 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.