TEMPO.CO, Kupang – Ratusan warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 5 April 2017, turun ke jalan sambil menggelar aksi bisu serta tabur bunga atas lambannya penanganan kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Aksi ini digelar di depan kantor Gubernur, DPRD, Pengadilan Tinggi, dan rumah jabatan Gubernur NTT menyusul kekecewaan warga karena salah satu terdakwa kasus trafficking, Diana Aman, yang sementara diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.
Baca juga:
Banyak Perdagangan Orang di NTT, SKKPO Minta Pemerintah Serius
Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap aksi perdagangan orang yang kian marak. Mereka juga menutup wajah menggunakan masker serta memegang kertas berisi curahan hati keluarga TKI yang tidak mendapatkan keadilan di tanah kelahirannya.
Peserta aksi juga melakukan long march melewati kantor Gubernur NTT hingga depan rumah jabatan Gubernur serta menabur bunga tepat di depan gerbang setiap kantor yang disinggahi.
Baca pula:
13 Tersangka Human Trafficking Diserahkan ke Pengadilan
Salah seorang tokoh masyarakat, Gabriel Beri Bina, dalam orasinya menuntut keseriusan pemerintahan daerah untuk tegas menangani kasus perdagangan orang di NTT yang sudah pada taraf mengkhawatirkan. “Pemerintah jangan melupakan ancaman serius yang sedang menimpa warga di pelosok negeri ini,” dia menegaskan.
Metusalak Selan, orang tua salah satu TKI yang meninggal di Malaysia, Yufrida Selan, menyesalkan janji manis semua pihak pemegang kebijakan, yang hingga saat ini belum memberikan keadilan serta sanksi tegas bagi para pelaku yang merenggut nyawa anaknya. “Mereka hanya bisa janji, tapi mana buktinya?” katanya.
Silakan baca:
Perdagangan Manusia di NTT, 20 TKI Ditukar Sebuah Mobil
Jual-Beli Manusia ke Malaysia (01), Alur Transfer Rp 2 Miliar
Koordinator aksi, Emmy Sahertian, menjelaskan, dalam tigabulan terakhir, 18 nyawa TKI asal NTT dipulangkan ke kampung halamannya tanpa ada proses hukum kepada para perekrut tenaga kerja lapangan hingga pelaku pembunuhan. “Para pelaku masih bebas berkeliaran,” tuturnya.
Mereka berharap pemerintah lebih serius menindak tegas aksi penjualan manusia di NTT agar kejahatan luar biasa ini tidak menelan korban jiwa lagi.
Pengadilan Negeri Kupang sedang menyidangkan 13 tersangka perdagangan orang. Namun, terdakwa utama kasus meninggalnya Yufrida Selan, yakni Diana Aman, selama menjalani penahanan di Lapas Wanita Kupang dialihkan menjadi tahanan kota oleh PN Kupang. “Terdakwa mengalami depresi, sehingga kami alihkan menjadi tahanan kota,” kata juru bicara PN Kupang, Jimi Tanjung.
YOHANES SEO