TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menimbang pasal yang akan dikenakan kepada mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani. Politikus Hanura itu diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Kami sedang serius mempertimbangkan menerapkan Pasal 21 atau 22 dalam konteks perkara ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 4 April 2017.
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyatakan setiap orang yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara. Adapun Pasal 22 menyatakan orang yang memberi keterangan palsu dapat diancam hukuman minimal tiga tahun penjara.
Baca: Miryam Cabut BAP Kasus E-KTP, Pakar Hukum: Bisa Jadi Bumerang
Miryam mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjadi saksi dalam persidangan e-KTP. Miryam, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dia cabut, memberikan keterangan adanya aliran dana korupsi kepada sejumlah anggota Dewan. Miryam mengaku ditekan penyidik KPK sehingga memberikan keterangan palsu.
Saat dikonfrontasi, tiga penyidik, yang memeriksa Miryam, membantah.
Baca: E-KTP, KPK: Miryam Ditekan Anggota Dewan
Keterangan Miryam mengenai aliran dana ke sejumlah anggota Dewan tersebut dikuatkan dengan adanya keterangan sejumlah saksi lain. Karena itu, Miryam dianggap berbohong di dalam persidangan. "Ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan saksi sehingga kami mendalami hal tersebut," ujar Febri.
Pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menerapkan Pasal 174 KUHAP kepada Miryam. Pasal ini memberi hak kepada hakim ketua sidang untuk memerintahkan penahanan saksi dan menuntutnya dengan dakwaan sumpah palsu. Namun hakim ketua John Halasan Butar Butar menganggap perlu mendengar keterangan saksi lain sebelum memproses keterangan Miryam.
Adapun komisi antirasuah masih menunggu terkumpulnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka. "Nanti, kami sampaikan lebih lanjut terkait dengan pengembangan perkara e-KTP," kata Febri.
Baca: Saling Bantah Penyidik dan Miryam
Miryam menceritakan saat ia menjalani pemeriksaan pertama. Ketika itu, ia diberi tahu Novel Baswedan, salah satu penyidik KPK, seharusnya KPK menangkap dia pada 2010. Mendengar perkataan Novel, Miryam langsung merasa drop.
"Bayangkan Yang Mulia, sebelum diperiksa, saya sudah dikata-katai itu dan saya langsung drop," kata Miryam di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Miryam mengaku trauma pada pemeriksaan pertama. Karena itu, pada pemeriksaan kedua, dia mengaku masih merasa stres. Terlebih, pada pemeriksaan kedua, dia diperiksa di ruangan berukuran 2 meter x 2 meter. "Saya sangat tidak nyaman diperiksa di ruangan sempit," ujarnya.
Novel mengatakan, pada awal-awal pemeriksaan, Miryam diperiksa di lantai 4 gedung KPK C1. Ruang pemeriksaan itu lebih besar dan tidak berukuran 2 meter x 2 meter. "Memang ada ruang yang lebih kecil, tapi itu ruang pemeriksaan sebagaimana mestinya. Semua saksi juga diperiksa di sana," ucapnya.
MAYA AYU PUSPITASARI