TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua mobil mewah milik tersangka korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dua mobil itu adalah Toyota Vellfire dan Range Rover.
"Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di Jalan Tebet Timur Raya," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 4 April 2017.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Periksa Andi Narogong untuk Pertama Kalinya
Febri mengatakan rumah yang digeledah KPK itu bukan rumah Andi atau adiknya. Namun, dalam penggeledahan rumah yang dilakukan pada Jumat lalu itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen aset tersangka.
KPK melanjutkan penggeledahan terkait dengan Andi di Jalan Tebet Barat 1, Jakarta Selatan, pada Senin lalu. "Di sana, kami menyita dokumen-dokumen yang terkait dengan tersangka, salah satunya catatan keuangan," ujar Febri.
Menyusul penyitaan dokumen itu, hari ini KPK memeriksa Andi sebagai tersangka. Febri menuturkan pemeriksaan hari ini dilakukan untuk mengklarifikasi temuan catatan keuangan yang ditemukan KPK kemarin. Namun Febri enggan membeberkan rincian catatan keuangan itu.
Simak pula: Ceramah Zakir Naik, Tokoh Nonmuslim Berada di Barisan VVIP
Dalam perkara ini, Andi diduga bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto memperkaya diri sendiri dan orang lain menggunakan proyek e-KTP. Perbuatan Andi dan dua terdakwa lain diduga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto