Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Khatibul Umam Bantah Terima Rp 100 Juta Duit E-KTP  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu (kanan) dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah berjalan sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiarto  sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang aksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu (kanan) dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah berjalan sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiarto sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang aksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam Wiranu, menjelaskan kronologi pembatalan pernyataan pada berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Penyidik memeriksa pertama kali Khatibul pada 9 Desember 2017. Saat itu, ia mengakui telah menerima uang dari Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap senilai Rp 100 juta. “Dalam posisi mengantuk,” ucap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 3 April 2017.

Khatibul beralasan, pada 3-9 Desember 2016, ia bertugas ke Swedia. Pada 6 Desember 2016, ia mendapatkan informasi penyidikan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia lalu mengajukan untuk pulang dari Swedia pada 7 Desember 2016. Dia sampai di Jakarta sekitar pukul 18.00 pada 8 Desember 2016.

Baca: Kasus E-KTP, Jafar Hafsah Akui Terima Rp 1 Miliar dari Nazaruddin

Khatibul mengaku jetlag setelah terbang dari Swedia ke Jakarta. Pada 9 Desember 2016, ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Ia datang sekitar pukul 09.30 dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00. Pada 11.00, ia mulai diperiksa penyidik. Pukul 14.00, Khatibul mengantuk. “Posisi pukul 14.30, saya sampaikan sesuatu yang tidak pernah saya lakukan (menerima uang dari Chairuman),” ucapnya.

Seusai salat ashar, Khatibul menyadari pernyataannya keliru dan meminta diralat. Namun penyidik menyarankan agar ralat dilakukan pada penyidikan tahap kedua. Ralat pun telah dilakukan pada pemeriksaan tahap kedua.

Simak juga: Istri Zakir Naik Menolak Difoto, Ada Apa?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim jaksa menanyakan ihwal pertemuan yang dilakukan Khatibul dengan Chairuman. Khatibul mengatakan tidak pernah bertemu dengan Chairuman sebelum pemeriksaan tahap pertama. Namun ia mengakui bertemu dengan Chairuman sebelum pemeriksaan tahap kedua pada 16 Desember 2016.

Tim jaksa penuntut umum kembali mempertanyakan alasan Khatibul menemui Chairuman sebelum pemeriksaan kedua. Khatibul menjelaskan, pertemuan itu untuk mengkonfirmasi kepada Chairuman apakah telah memberinya uang. Pertemuan itu pun diakui untuk mengkonfirmasi adanya kesalahan pertanyaan pada pemeriksaan pertama. Namun, menurut tim jaksa, itu tidak logis. Tapi Khatibul berkukuh. “Saya tidak menerima uang dari Chairuman,” tuturnya.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

7 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

10 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

12 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

14 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.