Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Staf Kemendagri Pernah Wakili Sugiharto Terima Duit E-KT

image-gnews
Mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin (tengah) berjalan sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiarto  sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang aksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin (tengah) berjalan sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiarto sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang aksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pensiunan Staf Kementerian Dalam Negeri, Yosep Sumartono, menuturkan terdakwa Sugiharto pernah meminta tolong kepadanya untuk menerima duit proyek e-KTP dari sejumlah pihak. Ia menyebut beberapa di antaranya adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, dan pimpinan PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Dalam sidang e-KTP yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 3 April 2017, Yosep mengaku menerima duit secara bertahap sebanyak empat kali dari Andi melalui Vidi. Penerimaan pertama terjadi di Mal Cibubur Junction senilai US$ 500 ribu. Kedua, US$ 400 ribu saat pertemuan di salah satu toko Holland Bakery. Duit itu diterima dari orang yang sama. “Tidak diceritakan uang apa, Vidi bilang ini titipan buat Pak Sugiharto,” katanya.

Baca juga: Sidang E-KTP, Nazaruddin Sebut Ganjar Pranowo Ikut Terima Uang

Yosep melanjutkan, setelah itu ia kembali menerima duit US$ 200 ribu di SPBU Bangka Raya, Jakarta Selatan. Tahap keempat, uang senilai US$ 400 ribu diterima saat pertemuan di SPBU kawasan Pancoran.

Selain itu, Yosep mengaku menerima duit dari Paulus Tannos US$ 300 ribu di Menara BCA Jakarta. Namun uang dari Paulus itu dia injak. Saat itu, dia mengatakan teringat perkataan orang tuanya bahwa uang adalah setan atau demit. Ia menginjak khusus uang yang diberikan Paulus, tapi ia tidak menceritakan alasan dia melakukan hal itu.

Dalam dakwaan perkara e-KTP, tim jaksa menyebutkan terdakwa juga memperkaya korporasi. Salah satunya PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu disebut menerima duit Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yosep mengatakan ia tak pernah terpikir menanyakan secara detail asal uang dari adik Andi Narogong untuk Sugiharto. Ia mengaku hanya menjalankan perintah. Ketika menjadi kurir, ia mendapat imbalan hingga Rp 3 juta. “Tidak pernah terpikir waktu itu (untuk tanya), saya jalan, saya berikan, kalau dikasih imbalan, saya terima,” katanya.

Terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menampik uang tersebut untuknya. “Dari Vidi diambil oleh Yosep, saya antarkan ke Miryam (mantan anggota Komisi II DPR) ke rumahnya,” katanya.

Sementara itu, Vidi membenarkan ia bertemu Yosef sebanyak empat kali. Ia menceritakan pertama kali bertemu di kantor Sugiharto, Kementerian Dalam Negeri. Waktu itu ia hanya mengantarkan kakaknya, Andi Narogong. “Nyupirin kakak saya,” ucapnya. Namun dia membenarkan Yosep adalah orang yang ditunjuk Sugiharto apabila ada keperluan dengan pihak Andi.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Sidang E-KTP, Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.