TEMPO.CO, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Ketut Suardika. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap JSB, 16 tahun, saat berada di ruang sauna pusat kebugaran Celebrity Fitness Mal Galaxy, Surabaya, Sabtu pekan lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku spontan melakukan tindakan asusilanya. Pria 48 tahun itu menyatakan tak mengenal korban. “Pelaku mendekati korban dan melakukan pencabulan. Korban, yang sempat takut, lalu berontak dan keluar dari ruang sauna,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Selasa, 4 Maret 2017.
Baca: Guru Mengaji di Subang Cabuli 5 Murid di Bawah Umur
Saat itu, kata Shinto, tersangka dan korban terlibat perbincangan pada pukul 19.15–20.00. Pada saat kejadian, hanya ada tersangka dan korban di dalam ruangan.
Namun, di sela perbincangan itulah, pelaku membuka handuk yang melilit tubuh korban lalu berusaha mencabulinya. Korban, yang masih berstatus pelajar, ketakutan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen pengelola setelah berpakaian lengkap.
Resepsionis kemudian menghubungi tersangka untuk kembali ke spa Celebrity Fitness karena ia sudah meninggalkan lokasi. Tersangka pun kembali mendatangi pusat kebugaran dan mengakui perbuatannya.
Pihak manajemen kemudian menghubungi Polsek Mulyorejo dalam laporan perkara 292 KUHP tentang pencabulan. Malam itu juga dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Tersangka sportif, mengakui semua perbuatannya,” ujar Shinto.
Simak: Kakek Ini Diduga Cabuli Kawan Bermain Cucunya
Tersangka disebut melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni selembar kartu Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman kamera CCTV.
ARTIKA RACHMI FARMITA