TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menolak upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan perlu ada penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami sepakat menolak segala upaya pelemahan KPK," kata Sidarto di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Salah satu cara penguatan KPK, ucap Sidarto, ialah dengan menambah jumlah penyidik. Menurut Sidarto, dari hasil kunjungan ke lembaga antikorupsi di Hong Kong dan Korea Selatan, jumlah penyidik di KPK saat ini belum memadai.
Baca: Soal Revisi UU KPK, Johan Budi: Baru Sebatas Wacana
Sidarto menyatakan KPK di Hong Kong mempunyai 1.600 penyidik. Sedangkan KPK Indonesia hanya mempunyai 93 penyidik. "Ini tidak mungkin, jadi penyidik harus ditambah," kata Sidarto.
Sebelumnya, Wantimpres mengundang para pimpinan KPK untuk berdiskusi. Hadir dari KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata. Sementara dari Wantimpres ada Sri Adiningsih, Sidarto Danusubroto, Suharso Manoarfa, dan Yusuf Kertanegara.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan upaya penguatan juga bisa dilakukan dengan tidak merevisi Undang-undang KPK. Hal yang mesti dilakukan justru memperkuat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Tidak mengutik-utik Undang-Undang KPK tapi disempurnakan Undang-Undang Tipikor," ucapnya.
Baca: Revisi UU KPK, Laode: Kenapa yang Diributkan KPK Saja?
Agus berharap dengan menyempurnakan Undang-Undang Tipikor akan mengurangi kesenjangan aturan dengan Badan Konvensi Antikorupsi PBB ( United Nation Convention Against Corruption/UNCAC). Implementasi yang mesti segera dibuat ialah korupsi di sektor swasta, mekanisme pemulihan aset, perdagangan pengaruh, dan illicit enricment (kekayaan yang didapat dengan tidak wajar).
ADITYA BUDIMAN