TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan ada peluang muncul tersangka baru dalam kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Menurut dia, penetapan tersangka baru hanya menunggu waktu.
"Kita tunggu saja," kata Agus setelah bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Senin, 3 April 2017. Saat ditanyai, siapa yang akan menjadi tersangka, ia tak mau menjawab.
Baca: Miryam dan Kasus E-KTP, Fraksi Hanura Menyerahkan ke Proses Hukum
Terkait dengan adanya dugaan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani, memberi keterangan palsu, Agus juga menolak berkomentar. Ia menuturkan, bukan hanya dalam kasus memberi keterangan palsu, dia pantas dijadikan tersangka jika ternyata menerima aliran dana dari proyek e-KTP.
Dalam dakwaan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Miryam diduga terlibat proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Nama Miryam disebut sebanyak 26 kali dalam 121 lembar dakwaan pertama dan kedua.
Baca: Nazaruddin Soal Duit e-KTP, Pembicaraan Pembagiannya Sempat Ribut
Miryam diduga kebagian dana sebesar US$ 23 ribu atau sekitar Rp 241 juta (Rp 10.500 per dolar Amerika Serikat—kurs rata-rata periode korupsi 2010-2015). Miryam pun diduga menjadi simpul pembagian dana senilai lebih dari Rp 7 miliar kepada anggota DPR periode 2009-2014 lain, terutama di Komisi Pemerintahan.
ADITYA BUDIMAN | MAYA AYU PUSPITASARI