TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Markus Mekeng mengatakan dirinya siap memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik hari ini. “Saya akan memberikan kesaksian yang saya ketahui, saya lihat dan saya dengar dan itulah fungsinya sebagai saksi,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Mekeng mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum menghadiri sidang e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Sebagai saksi, ia memastikan akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan jaksa, hakim, ataupun pengacara.
Baca: Sidang Kelima E-KTP, Jaksa Penuntut Umum KPK Panggil 8 Saksi
Dalam kasus ini, Mekeng disebut menerima duit US$ 1,4 juta dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Namun, ia berkali-kali membantah tudingan tersebut. “Saya enggak pernah lihat uang itu,” kata dia.
Selain Mekeng, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga bersaksi dalam sidang hari ini. Nazaruddin menuturkan ia akan membeberkan perihal aliran dana kasus e-KTP. “Nanti akan saya jelaskan semua,” kata dia.
Menurut Nazaruddin, bantahan yang kerap disampaikan oleh sejumlah orang yang disebut menerima duit merupakan hal yang wajar. Ia justru meminta agar mereka lebih baik mengakui agar hukumannya menjadi tidak berat.
Simak pula: Sidang E-KTP, Setya Novanto: Serahkan ke Pengadilan
Nazaruddin sempat menyebut bahwa Mekeng ikut menikmati duit proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Mekeng pun berencana melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim. Menanggapi itu, Nazaruddin justru akan membuka lebih terang dugaan keterlibatan Mekeng. Langkah itu ia anggap sebagai upaya membantu KPK.
Sementara itu ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini tampak penuh. Pukul 09.50, terdakwa Irman dan Sugiharto memasuki ruangan sidang Koesoemah Atmadja. Hari ini merupakan sidang kasus e-KTP kelima. Sebanyak delapan saksi yang dihadirkan jaksa dijadwalkan akan hadir di sidang.
DANANG FIRMANTO