Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Calon Hakim MK Dinilai Belum Penuhi Harapan Publik

image-gnews
Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta bersama anggota (dari kiri) Achmad Sodiki, Anwar Usman dan As'ad Said Ali, dalam sidang pembacaan putusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK Patrialis Akbar, di Mahkamah Konstitusi, 6 Februari 2017. MKMK memutuskan memberhentikan sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang terjaring OTT KPK terkait dugaan menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Sukma Violetta bersama anggota (dari kiri) Achmad Sodiki, Anwar Usman dan As'ad Said Ali, dalam sidang pembacaan putusan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim MK Patrialis Akbar, di Mahkamah Konstitusi, 6 Februari 2017. MKMK memutuskan memberhentikan sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi yang terjaring OTT KPK terkait dugaan menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Patrialis Akbar, belum memenuhi keinginan publik. Salah satu yang diprotesnya adalah durasi wawancara masing-masing calon hakim.

Menurut Erwin, durasi wawancara terhadap 11 calon hakim konstitusi pada 27 dan 29 Maret lalu itu terlalu singkat. Tujuh hakim yang menjadi panitia seleksi, kata dia, hanya diberi satu jam untuk menggali pengetahuan setiap calon.

Baca: Begini Alasan MK Percepat Seleksi Hakim Pengganti Patrialis Akbar  

"Masing-masing orang (di pansel) hanya dapat delapan menit menggali pengetahuan peserta. Waktu yang pendek ini tidak menggambarkan apa yang diinginkan publik terhadap calon," ujar Erwin di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 2 April 2017.

Erwin khawatir waktu yang singkat dalam wawancara itu nantinya berpengaruh pada kualitas calon hakim MK yang terpilih. Menurut dia, panitia seleksi seharusnya menggali perspektif calon secara luas dan mendalam. Sebab, hakim MK dituntut menguasai teori konstitusi, mengerti masalah internal MK, dan memahami prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Waktu satu jam sangat formal dan publik tidak mendapatkan apa yang dibutuhkan, (tak mendapat) apa yang dipahami oleh calon," tutur Erwin.

Erwin yang mengamati langsung wawancara 11 peserta seleksi mengaku belum menemukan calon hakim MK yang sesuai dengan ekspektasinya "Tapi kalau dicari untuk dua atau tiga (calon terbaik) saya optimis pansel akan temukan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Alasan Saldi Isra Ikut Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi Gantikan Patrialis

Pansel hakim MK telah memilih tiga dari 11 pendaftar seleksi. Ketiga calon tersebut belum dipublikasi, namun nama-namanya telah disodorkan pada Presiden Joko Widodo. Nantinya Jokowi berhak memilih hakim pengganti Patrialis Akbar.

Patrialis dipecat sebagai hakim MK karena melanggar kode etik berat. Mantan hakim MK yang sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima suap Sin$ 200 ribu dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.

Duit commitment fee itu diduga diberikan agar Patrialis mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Kasus ini menyeret Patrialis menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widopdo lantas mengeluarkan keputusan untuk mencari pengganti Patrialis. Pendaftaran pun dibuka pada 22 Februari.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

2 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

4 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

5 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

6 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

8 jam lalu

Puluhan emak-emak massa dari kelompok pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut, 1 Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar (AMIN) melakukan aksi demo tolak pemilu curang di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Dalam aksinya massa meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mendiskwalifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomkr urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka yang dianggap melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan sengketa hasil Pilpres.


Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK

9 jam lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK

Kubu 01 meminta MK menghadirkan beberapa menteri Jokowi di sidang sengketa Pilpres. Pihak Istana menilai tidak relevan.


Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

9 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu