TEMPO.CO, MAGELANG -Pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad terungkap dalam 24 jam. Polisi menyebut, pelakunya adalah AMR, kawan sebarak Kresna. Meski masih di bawah umur-- di bawah 18 tahun--namun secara hukum AMR akan dijerat oleh pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal yang digunakan adalah pembunuhan dan UU perlindungan anak" kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono dalam penjelasannya, Sabtu 1 April 2017.
Condro menyebutkan, AMR masih belum berusia 18 tahun. Siswa kelas X SMA Taruna Nusantara itu akan dijerat Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun ia juga bisa dikenai Pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. AMR akan menjalani proses peradilan secara khusus, yaitu peradilan anak.
Menurut Condro, keluarga korban mengapresiasi, menerima serta menyerahkan prosedur hukum pelaku ke kepolisian. Mereka berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. Sekolah, kata Condro, juga telah berjanji akan memperketat keamanan dan peraturan sekolah, salah satunya kepemilikan senjata tajam.
Condro mengatakan, AMR mengakui perbuatannya terhadap Kresna, Jumat 31 Maret 2017 pukul 21.30. Ia menyebut tindakannya karena sakit hati terhadap kawan sebaraknya di SMA Taruna Nusantara. Kresna pernah memergoki AMR mencuri buku tabungan dan uang dari siswa lain.
Saat itu, Kresna hanya menegur AMR. Alasannya karena ponsel milik AMR yang dipinjam Kresna sempat disita sekolah. Saat itu ada pengeledahan dan karena aturan sekolah, siswa kelas 10 tak diperbolehkan membawa ponsel di lingkungan sekolah.
BETHRIQ KINDY ARRAZY