TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan pimpinan lembaga antirasuah ini sepakat membatalkan surat peringatan kedua kepada Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan. Menurut dia, pimpinan tak mau membuat suasana internal KPK tak kondusif sehingga menghambat proses hukum. “Ini kelihatannya menjadi masalah,” kata dia di gedung KPK, Jumat 31 Maret 2017.
Baca: Ketua KPK Ungkap Alasan Beri SP2 kepada Novel Baswedan
Sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel mengirim surat elektronik berisi protes terhadap rencana pembuatan nota Direktur Penyidikan Aris Budiman, yang ingin meminta penyidik senior berpangkat ajun komisaris besar dan komisaris besar dari Markas Besar Kepolisian. Dia menilai tindakan Aris tak profesional karena berlawanan dengan semangat KPK menjadi lembaga independen.
Surat elektronik itu kemudian dilaporkan seorang penyidik kepada pengawas internal. Pimpinan KPK kemudian mengeluarkan SP2 atas Novel berdasarkan rekomendasi pengawas internal, pertengahan Maret lalu. Sejak saat itu, Wadah Pegawai KPK melancarkan protes kepada pimpinan karena menilai keputusan sanksi terhadap Novel janggal. Salah satunya, pengawas internal tak pernah meminta konfirmasi kepada Novel.
Baca: Busyro dan Abraham Samad Minta KPK Cabut SP-2 Novel Baswedan
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pimpinan sepakat memberikan sanksi dengan dalih kalimat yang digunakan Novel dalam surat elektroniknya bernada menghina. Selain itu, menurut dia, pimpinan belum menyetujui rencana perekrutan penyidik senior ke Mabes Polri.
“Selama ini, penyidik KPK itu polisi pangkat AKP (ajun komisaris) untuk masa tugas dua tahun. Belum ada yang ganti,” kata dia.
Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas menilai pimpinan KPK memang harus mencabut SP2 atas Novel. Menurut dia, KPK perlu merekrut penyidik independen untuk mengisi kebutuhan, ketimbang terus memintanya kepada kepolisian. Independensi akan terwujud dengan semakin meminimalkan keterlibatan lembaga lain di lingkup internal KPK.
Baca: SP-2 Novel Baswedan Penyidik Utama KPK, Bermula dari Ini...
“Penyidik independen juga yang harus mengisi kepala satuan tugas kasus,” ujar Busyro.
FRANSISCO ROSARIANS l HUSSEIN ABRI