TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengidentifikasi sejumlah nama pejabat eselon yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyebutkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap rangkap jabatan itu.
Baca juga:
Masih Rangkap Jabatan, Apa Alasan Menteri Puan?
Menurut Alamsyah, undang-undang tersebut mengatur bawha pelaksana pelayanan publik tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan BUMD. "Ternyata cukup banyak kementerian yang meletakan pejabatnya sebagai komisaris, bayangkan saja, apakah tidak menimbulkan conflict of interest," kata Alamsyah saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
Selain rawan konflik kepentingan, Alamsyah pun menilai rangkap jabatan tersebut mengindikasikan adanya maladminsitrasi. Ia memaklumi sikap pemerintah yang harus mengawal badan usaha miliknya. "Tapi kan tidak harus pejabatnya. Bagusnya memang ada yang direkomendasikan untuk ditempatkan sebagai komisaris," kata dia.
ARKHELAUS W. | ANGELINA ANJAR SAWITRI