TEMPO.CO, Magelang – Polisi telah mengumumkan siapa pembunuh Krisna Wahyu Nurachmad, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono menyatakan Krisna yang ditemukan meninggal di kamar, Jumat, 31 Maret 2017, ternyata dibunuh oleh temannya satu barak berinisial AMR, 16 tahun.
AMR oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Krisna. Polisi sebelumnya memeriksa 17 saksi, yakni 13 siswa dan tiga pamong SMA Taruna Nusantara serta satu kasir toko swalayan di Magelang. Kasir sebuah toko swalayan di Magelang ini menjadi saksi AMR membeli pisau yang diduga digunakan membunuh Krisna.
Menurut Condro, penetapan AMR sebagai tersangka juga didasarkan atas hasil autopsi juga hasil identifikasi. “Pelaku juga mengakuinya setelah diperiksa hingga Jumat malam,” kata Condro dalam jumpa persnya kemarin.
Kesaksian kasir toko swalayan juga membantu membuka kasus pembunuhan ini. AMR membeli pisau yang diduga digunakan membunuh korban pada Kamis, 30 Maret 2017, sehari sebelum peristiwa itu.
Menurut Condro, dalam pemeriksaan, seorang temannya menuturkan sempat menanyakan apa yang membuat AMR membeli pisau. Sesuai ketentuan di SMA Taruna Nusantara, siswa dilarang membawa senjata tajam ke sekolah dan asrama. "Namun pelaku menjawab akan membuat prakarya, padahal di sekolah dilarang membawa senjata tajam dan semua peralatan prakarya disediakan oleh sekolah," katanya.
Condro menyebutkan, karena AMR belum berusia 18 tahun, maka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun ia juga bisa dikenai Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
BETHRIQ KINDY ARRAZY | ANTARA