TEMPO.CO, Surabaya - Rencana pengiriman kapal perang SVV (Strategic Sealift Vessel) produksi PT PAL Indonesia pesanan Filipina tetap dilanjutkan. Pengiriman pesanan dan jalannya roda perusahaan tak terpengaruh oleh status Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus suap penjualan kapal tersebut.
Firmansyah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penjualan kapal. Firmansyah bahkan turut dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya pada Kamis, 30 Maret 2017.
Baca juga:
OTT Perkapalan, KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia, Bayu Wicaksono, mengatakan, rencana pengiriman akan dilakukan pada pertengahan April 2017. Ini sebagai komitmen perusahaan untuk memenuhi ketetapan waktu sesuai perjanjian awal.
Bayu menjelaskan, ketepatan waktu pengerjaan dan pengiriman menjadi catatan tersendiri dan merupakan nilai tambah yang ditawarkan PT PAL Indonesia kepada negara pemesan. "Selain itu kualitas barang dan harga yang bersaing menjadi keunggulan bahwa produk bangsa Indonesia, sehingga bisa bersaing dengan dunia internasional," kata Bayu, Sabtu 1 April 2017.
Filipina memang telah memesan 2 unit kapal perang LPD jenis SSV yang dilengkapi persenjataan canggih. Kapal ini juga memiliki tempat pendaratan 3 helikopter dengan fasilitas hanggar.
Simak
Kasus Suap Kapal, Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK
Kapal SSV-2 memiliki kemampuan mengangkut 2 unit kapal landing craft utility (LCU) ditambah berbagai macam kendaraan tempur dari truk militer hingga Amphibious Assault Vehicle (AAV). Dengan draf kapal 5 meter, SSV-2 juga mampu menjangkau hingga ke perairan dangkal serta dapat difungsikan sebagai rumah sakit apung.
Bayu menegaskan produksi kapal perang tidak terganggu adanya kasus penetapan tersangka tersebut. Beberapa kapal perang yang sedang diproduksi, kata Bayu, di antaranya pesanan Kementerian Pertahanan RI, yakni Kapal Cepat Rudal 60 meter atau KCR-60M PT PAL Indonesia, yang memasuki tahap kedua. "Tidak ada yang berhenti. Semua tetap berproduksi seperti biasa. Klien tidak perlu khawatir," kata Bayu.
Baca: Ketika Direktur Utama PT PAL Kenakan Rompi Oranye KPK
Selain Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Agus Nugroho, perantara suap dari agency Ashanti Sales Inc); Arief Cahyana selaku General Marketing Treasury PT PAL, dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK basaria Panjaitan mengatakan, Firmansyah, Arief dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu atau sekitar Rp 325 juta.
ANTARA | GRANDY AJI