TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin keluar dari gedung KPK. Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dua unit kapal SSV oleh PT PAL.
Berdasarkan pantauan Tempo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017, Arifin keluar sekitar pukul 23.30 sudah mengenakan rompi oranye. Dengan menutupi wajahnya menggunakan tangan kanannya, Arifin langsung menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga:
OTT Perkapalan, KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka
Arifin sama sekali tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan perihal kasusnya. Selain Arifin, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar yaitu sekitar Rp 14,476 miliar.
"KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) sebagai swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales Inc)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Firmansyah, Arief dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar 25 ribu dolar AS.
Basaria juga menjelaskan kesepakatan pembagian suap terhadap para petinggi PT PAL tersebut. "Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai 86,96 juta dolar AS. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu AS Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar 4,1 juta dolar AS yang diduga sebagai 'fee agency'," kata Basaria.
Dari persentase tersebut, sebagian untuk pejabat PT PAL. "Dari jumlah tersebut terdapat alokasi untuk pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen sedangkan sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah 163 ribu dolar AS dan selanjutnya ada penyerahan 25 ribu dolar AS dalam OTT kemarin," kata Basaria.
Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
GRANDY AJI I S. DIAN ANDRYANTO