TEMPO.CO, Yogyakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DI Yogyakarta menyerahkan sedikitnya lima poin usulan kepada pemerintah DIY terkait rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur taksi online.
"Kami sudah serahkan poin usulan untuk Pergub itu sebagai pertimbangan jika pemerintah daerah jadi menerbitkan," ujar Ketua Organda DIY Agus Andrianto, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca juga:
Tarif Taksi Online Diatur, KPPU: Itu Rugikan Konsumen
Organda DIY sampai akhir Maret ini belum mengetahui apakah Pergub taksi online jadi dikeluarkan Pemerintah DIY. Namun, Agus mengatakan pihaknya tetap berkukuh agar lima poin ihwal pengaturan taksi online usulan Organda dapat terakomodasi.
Poin pertama usulan Organda itu yakni soal kuota taksi online. Organda meminta kuota taksi online di Yogya sekitar 10 persen dari kuota taksi konvenesional yang jumlahnya 1000 unit. "Artinya kuota taksi online dikendalikan dan dibatasi hanya 100 unit agar tak mematikan yang konvesional," ujar dia.
Poin kedua, Organda meminta pengaturan soal tarif agar setidaknya tarif yang ditetapkan taksi online dan konvensional mendekati atau sama. "Jadi taksi online juga harus menetapkan batas tarif seperti hitungan perkilometer seperti yangbl diberlakukan pada taksi konvensional," ujarnya. Di Yogya, tarif perkilometer untuk taksi masih berlaku Rp 4.250.
Baca pula:
Tarif Taksi Online Diatur, KPPU: Itu Rugikan Konsumen
Poin ketiga, Organda juga mendesak ada fungsi pengawasan dan pengendalian taksi online agar tercapai asas adil dan merata. Poin keempat, pemerintah melibatkan seluruh instansi terkait melakukan monitoring dan evaluasi terkait taksi online. "Jangam sampai teorinya kuota taksi online dibatasi 100 tapi kenyataannya yang beroperasi 2000 unit," ujarnya.
Poin terakhir, Organda meminta operator taksi online juga menjalankan kewajiban memasang identitas resmi layaknya taksi konvesional. Seperti stiker pada kendaraan. "Taksi konvensional kan tidak hanya logo perusahaan, tapi juga logo stiker Kementerian Perhubungan, ini harus sama," ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya sebenarnya tak mempermasalahkan apakah Pergub soal taksi online jadi terbit atau tidak. "Yang penting itu bagaimana aturan yang sudah ada berlaku tak pandang bulu, buat apa banyak aturan kalau tak ada yang dijalankan," ujarnya.
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali menegaskan jika terbit tidaknya menyatakan Peraturan Gubernur menyangkut taksi online akan menunggu sikap pemerintah pusat
terlebih dahulu.
"Katanya pusat kan mau terbitkan revisi Peraturn Menteri Perhubungan soal taksi online itu 1 April, ya kami lihat dulu apakah jadi terbit atau tidak," ujar Sultan.
Peraturan menteri perhubungan yang dimaksud yakni Nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum taksi online.
"Kalau 1 April peraturan revisi itu resmi diberlakukan serentak, ya kami ngga perlu (menerbitkan Pergub), percuma kami menerbitkan (Pergub) sekarang wong sudah dekat tanggal 1 April," ujar Sultan.
PRIBADI WICAKSONO