INFO JABAR - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat akan menjamin proses hukum kasus pelecehan seksual yang dialami siswi SMP di Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kasus hukumnya tidak akan terputus meski korban telah meninggal dunia.
"Kasus ini akan ditangani sebagaimana kasus pemerkosaan terhadap anak dua tahun di Kabupaten Bogor yang pelakunya dijatuhi hukuman mati," kata Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan dalam Rakerda PKK dan Diseminasi Hasil Rakon PKK Tingkat Nasional 2017 di Bandung, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca Juga:
LS, siswi kelas 2 SMP 1 Cimenyan, ditemukan ayahnya dalam keadaan tewas tergantung di depan kamar di rumahnya di Kampung Cimenyan RT 1 RW 2, Kabupaten Bandung. Korban diduga gantung diri karena frustasi atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Netty menyatakan sudah mengontak P2TP2A Kabupaten Bandung untuk memberikan advokasi pada keluarga korban dan sudah menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi dan mengawal kasus dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Tujuannya, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kita punya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yang memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yang kemudian hari ini kita lihat berakibat pada bunuh diri. Nah, itu yang akan saya lakukan dengan unit PPA Polda Jawa Barat," katanya.
Baca Juga:
Netty menilai pengawalan proses penegakan hukum menjadi sangat penting karena ada banyak kasus yang dilaporkan dan sudah disusun berita acara pemeriksaan (BAP), tapi tidak dapat dilimpahkan ke meja hijau karena kekurangan bukti, seperti kasus yang menimpa LS ini. "Tentu harus kita kejar. Bagaimana pun ketika korbannya sudah tidak ada, tapi alat bukti yang lain bisa kita jadikan sebagai penguat proses penegakan hukum," ujarnya. (*)